NEWS

Mengenal Akta Otentik, Karakteristik, dan Fungsinya

Akta otentik dibutuhkan mulai kelahiran sampai kematian.

Mengenal Akta Otentik, Karakteristik, dan FungsinyaShutterstock/YP_Studio
21 July 2023

Jakarta, FORTUNE – Sebagai negara hukum, keberadaan dokumen-dokumen penjamin legalitas di Indonesia sangat penting, mulai dari kita lahir, menikah, memiliki tanah, rumah, sampai saat seseorang meninggal dunia. Salah satu jenis akta yang dikenal dalam bidang hukum perdata, yakni akta otentik. Apakah itu?

Sebelum membahas akta otentik lebih lanjut, di bawah hukum perdata terdapat dua jenis akta, yakni akta otentik dan akta di bawah tangan. Hal ini tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Kedua akta ini penting, menjadi bukti dan kekuatan hukum, terlebih jika orang yang bersangkutan terlibat dalam sebuah perkara perdata yang harus berakhir di pengadilan. Menang atau kalahnya suatu pihak dalam penyelesaian perkara perdata di pengadilan, bisa jadi cukup bergantung atas keberadaan dokumen-dokumen seperti akta otentik.

Mengutip sejumlah sumber, berikut pengertian dan kegunaan akta otentik.

Definisi

Berdasarkan pasal 1868 KUHPer, akta otentik didefiniskan sebagai suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang oleh/atau dihadapan pejabat umum yang berwenang.

Dengan begitu, akta otentik dibuat dan dipersiapkan oleh notaris atau pejabat resmi lainnya (misalnya Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk kepentingan pihak-pihak dalam kontrak. Dokumen ini bisa jadi alat pembuktian yang sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekaligus pihak yang mendapat hak terkait apa yang termuat dalam akta tersebut.

Mengutip kamus Tokopedia, akta otentik merupakan bukti yang mengikat yang berarti kebenaran dari hal-hal yang tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim, yatiu akta tersebut dianggap sebagai benar selama kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya.

Adapun contoh akta otentik, misalnya akta kelahiran, akta kematian, akta tanah, akta nikah, akta notaris, akta penyitaan, dan masih banyak lagi lainnya.

Sementara, khusus di dunia bisnis, biasanya akta otentik yang sering digunakan adalah akta notaris, terutama terkait dengan kepemilikan bisnis sampai pembentukan badan usaha.

Karakteritik

Untuk mengenali sebuah dokumen termasuk akta otentik atau bukan, bisa diketahui dari sejumlah karakteristik. Mengutip dari laman kontrakhukum.com berikut ini contoh karaketristiknya:

  • Bentuknya sesuai dengan undang-undang

Undang-undang tentunya sudah menentukan format juga isi yang harus ada dalam akta otentik. Jadi, seseorang tidak bisa dengan asal membuat suatu akta otentik.

  • Dibuat dihadapan pihak-pihak atau pejabat yang berwenang

Akta otentik merupakan alat pembuktian resmi, yang artinya tidak bisa asal dibuat begitu saja, namun harus dihadapan pejabat terkait yang berwenang salah satunya Notaris.

  • Kekuatan pembuktian sempurna

Di dalam akta otentik ini, hakim mengakui kebenaran atas apapun hal-hal yang dimuat dalam akta tersebut. Hal ini membuat pihak pemilik akta berkekuatan penuh atas apa yang tercantum dalam akta tersebut.

  • Kebenaran bisa disangkal

Hal ini bisa dilakukan dengan syarat penyangkal harus menyertakan bukti yang kuat atas ketidakbenaran hal-hal dalam suatu akta.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.