NEWS

Mengenal Tentang Badan Karantina Indonesia, Tugas dan Kewenangannya

Berperan menjaga keamanan produk nasional dari impor.

Mengenal Tentang Badan Karantina Indonesia, Tugas dan KewenangannyaPresiden Jokowi melantik Laksamana Madya TNI Irvansyah sebagai Kabakamla dan Sahat Manaor Panggabean sebagai Kepala Barantin, Rabu (13/9). (dok. Setpres)
14 September 2023

Jakarta, FORTUNE – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Sahat Manaor Panggabean sebagai Kepala Badan Karantina Indonesia (Kabarantin), Rabu (13/9).

Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 117/TPA Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Utama di lingkungan Badan Karantina Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 September 2023.

Selama ini, karantina dan pengawasan mutu di Indonesia masih terpisah di sejumlah kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun, dengan adanya Kabaratin, seluruh bidang karantina tersebut diintegrasikan dalam satu badan sehingga mempermudah palaksanaan tugas dan tanggung jawab karantina hewan, ikan, dan tuimbuhan.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut ini Fortune Indonesia akan mengulas tentang apa itu Barantin, dari sejumlah sumber.

Pengertian

Barantin merupakan lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023. Lembaga ini menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Pembentukan badan ini merupakan amanat dari Pasal 336 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Sebelumnya, perkarantinaan ikan dan keamanan hayati ikan ada di KKP, pengawasan dan/atau pengendalian terhadap produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, hingga tumbuhan dan satwa liar, ada di KLHK serta Kementan. Setelah pembentukan Barantin, tugas ini nantinya akan terintegrasi di satu lembaga yang akan langsung bertanggung jawab kepada Presiden.

Berdasarkan Perpres yang mengatur Barantin, susunan organisasi Barantin terdiri atas Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Karantina Hewan, Deputi Bidang Karantina Ikan, dan Deputi Bidang Karantina Tumbuhan.

Tugas dan fungsi

Berdasarkan artikel di laman resmi Setkab, Barantin menyelenggarakan enam fungsi, di antaranya perumusan dan penetapan serta pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina. Adapun tugas-tugas yang diemban lembaga ini di antaranya adalah:

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang karantina
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina
  3. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Barantin
  4. Mengelola barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Barantin.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Barantin mengoordinasikan instansi pemerintah lainnya dan pemerintah daerah yang terkait dengan penyelenggaraan karantina.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.