NEWS

Sekolah di DKI Jakarta Mulai Pembelajaran Tatap Muka

Dimulai dengan 610 sekolah di seluruh Jakarta.

Sekolah di DKI Jakarta Mulai Pembelajaran Tatap MukaSejumlah siswa mengikuti pembelajaran tatap muka di SDN Pondok Labu 14 Pagi, Jakarta Selatan, Senin (30/8).(ANTARAFOTO/Sigid Kurniawan)
31 August 2021

Jakarta, FORTUNE - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan dalam unggahan akun instagramnya, “Hari ini, 30 Agustus 2021, kita akan memulai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas untuk 610 sekolah di Jakarta.” Meskipun demikian, grafik penyebaran Covid-19 masih fluktuatif dengan kecenderungan melandai.

Berdasarkan data situs pemantau Covid milik Pemerintah DKI Jakarta, per Senin, 30 Agustus 2021, terkonfirmasi 850.184 kasus positif. Namun demikian, tingkat kesembuhan tercatat mencapai 97,6 persen dan persentase kematian terhitung 1,6 persen. Saat ini, DKI Jakarta tidak lagi tergolong sebagai zona merah.

Sedangkan, kasus positif Covid nasional mencapai angka 4.079.267. Adapun tingkat kesembuhan mencapai 91,8 persen dan kematian tercatat 132.491 kasus atau setara 3,2 persen.

PTM Terbatas diadakan di masa PPKM

Melansir Kantor Berita Antara pada Senin (30/8), PTM di DKI Jakarta diizinkan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berada di level 3. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun mengizinkan pemerintah daerah, termasuk DKI Jakarta, untuk menyelenggarakan PTM terbatas, maksimal 50 persen dari kapasitas kelas.

Menurut Tito, penetapan tersebut berpedoman pada indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), hanya diperkenankan maksimal 33 persen dengan menjaga jarak 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas. Sementara, untuk pendidikan anak berkebutuhan khusus, kapasitas maksimalnya 62-100 persen dengan menjaga jarak 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.

Petunjuk Teknis PTM Terbatas

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menetapkan Petunjuk Teknis Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Satuan Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19 melalui SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta No. 882/2021. Dalam SK tersebut, disebutkan peran serta komite satuan pendidikan serta orang tua atau wali murid dalam pelaksanaan PTM Terbatas.

Adapun isinya adalah pertama, pembuatan kesepakatan bersama antara komite satuan pendidikan dan orang tua/ wali murid terkait kesiapan melakukan PTM terbatas. Kedua, orang tua.wali murid tidak diizinkan menunggu peserta didik di sekolah.

Kemudian ketiga, seluruh pihak harus menjaga kebersihan pribadi (teratur mencuci tangan dengan sabun; tidak sembarangan batuk atau bersin; tidak menyentuh mulut, mata, dan hidung). Keempat, meminta orang tua untuk mengingatkan putra putrinya untuk selalu menjaga kebersihan selama berada di satuan pendidikan, menjaga jarak, mencuci tangan secara periodik dan beretika ketika batuk atau bersin.

Terakhir, orang tua atau wali murid menginformasikan kepada pihak satuan pendidikan bila putra putrinya pernah menderita sakit berat atau pernah dirawat di rumah sakit.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.