![Berapa Biaya Perpanjangan SIM C? Cek Tarif Terbarunya!](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fimage.fortuneidn.com%2Fpost%2F20230119%2Fharinnita-maya-detta-a2sx-27xjsy-unsplash-243e920b9731f31f6c7ef116949b3818-a0194fa460f340b36600cbbc29dbb0ff.jpg%3Fwidth%3D990%26height%3D660%26format%3Davif&w=2048&q=75)
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh pengemudi kendaraan bermotor. Bagi pengendara sepeda motor, SIM C menjadi bukti kemampuan dalam mengoperasikan kendaraan di jalan raya.
Biasanya, SIM C memiliki masa berlaku lima tahun dari tanggal penerbitan. Saat mendekati habisnya masa berlaku, pengemudi harus melakukan perpanjangan. Jika tidak, SIM C dinyatakan tidak aktif atau mati.
Setiap pengendara yang ingin memperpanjang SIM C, terdapat syarat dan biaya yang wajib dipersiapkan.
Lantas, berapa biaya perpanjangan SIM C 2025? Berikut syarat dan tarif terbaru yang penting untuk diketahui setiap pengendara.
Biaya perpanjangan SIM C 2025 terbaru
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, setiap pengendara akan dibebankan biaya perpanjangan SIM C.
Tarif perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Merujuk pada kebijakan yang berlaku, tarif perpanjangan SIM C sebesar Rp75 ribu. tarif tersebut berlaku untuk semua jenis SIM C.
Perlu diingat, biaya tersebut belum termasuk dengan biaya lainnya, seperti tes psikologi dan tes kesehatan.
Syarat untuk perpanjangan SIM C
Selain biaya perpanjangan SIM C terbaru, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan pengendara sepeda motor. Berikut beberapa syarat perpanjangan SIM C.
- SIM asli yang masih berlaku dan fotokopinya
- KTP dan fotokopinya
- Surat keterangan sehat
- Hasil tes psikologi
- Bukti keaktifan kepesertaan JKN BPJS Kesehatan
Lebih lanjut, perpanjangan SIM C bisa dilakukan secara offline dan online. Pemohon bisa mengunjungi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), gerai SIM, atau layanan SIM keliling.
Selain itu, pemohon bisa memperpanjang SIM C melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Berapa lama perpanjangan SIM C?
Biasanya, proses perpanjangan SIM membutuhkan waktu beberapa hari. Dilansir digitalkorlantas.id, perpanjangan SIM akan memakan waktu sekitar 3-7 hari kerja atau tergantung antrean.
Jika antrean di Satpas mengalami lonjakan, proses perpanjangan bisa membutuhkan waktu lebih panjang.
Perlu diingat, estimasi waktunya belum termasuk proses pengiriman dari Satpas ke alamat pengiriman. Adapun waktu operasional Satpas dari hari Senin sampai Sabtu mulai pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
Seberapa penting perpanjangan SIM?
Bagi pengemudi kendaraan bermotor, penting untuk memiliki SIM. Dilansir laman resmi Polres Salatiga, SIM menjadi persyaratan seseorang bisa mengemudi dengan aman di jalan raya.
“Perpanjangan SIM merupakan hal yang sangat penting untuk memastikan bahwa pengemudi memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk mengemudi dengan aman di jalan raya,” jelas AKBP Bambang Wijanarko, Kepala Kepolisian Kota Salatiga, dikutip Kamis (6/2).
Dengan SIM yang masih berlaku, pengemudi bisa yakin bahwa kemampuan mengemudi telah dievaluasi dan disetujui oleh pihak berwenang.
Berdasarkan data Kepolisian Kota Salatiga, sebagian besar kecelakaan lalu lintas disebabkan pengemudi yang tidak memiliki SIM atau SIM yang sudah kedaluwarsa.
Maka dari itu, perpanjangan SIM tidak boleh diabaikan.
Demikian biaya perpanjangan SIM C 2025 terbaru hingga syaratnya yang harus diperhatikan pemilik kendaraan bermotor. Semoga bermanfaat!