Pada Februari 2025. pemerintah resmi menerapkan kebijakan baru mengenai distribusi Gas LPG 3 kg tidak lagi melalui pengecer, melainkan langsung di pangkalan resmi.
Sejalan dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, pemerintah membuka peluang bagi masyarakat. Terlebih pengecer untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi elpiji 3 kg.
Untuk bisa terdaftar sebagai pangkalan resmi Pertamina, terdapat beberapa syarat dan prosedur yang harus dilalui.
Kira-kira bagaimana cara daftar pangkalan LPG 3 kg? Simak syarat dan langkah-langkahnya di bawah ini.
Syarat mendaftar menjadi pangkalan LPG 3 Kg
Sebelum mengetahui cara daftar pangkalan LPG 3 kg, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar terdaftar sebagai agen resmi. Berikut beberapa syarat umum yang wajib dipersiapkan.
- KTP
- NPWP
- Surat izin usaha
- Bukti kepemilikan lahan
- Bukti saldo atas pemilik atau badan usaha berupa rekening koran 3 bulan terakhir
- Dokumen yang membuktikan legalitas usaha, seperti surat izin usaha perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahaan (TDP), atau surat izin lainnya
- Surat rekomendasi dari lurah atau camat setempat dan perbankan.
Cara mendaftar jadi pangkalan lewat OSS
Untuk bisa terdaftar sebagai pangkalan gas elpiji 3 kg resmi, pengecer atau masyarakat yang tertarik harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Nomor tersebut bisa didapatkan dengan mendaftarkan diri ke sistem Online Single Submission (OSS). Berikut cara daftar pangkalan LPG 3 kg yang bisa dilakukan secara online.
- Buka situs https://oss.go.id/ di browser.
- Pilih menu Daftar untuk mendaftarkan akun.
- Silahkan mengisi formulir pendaftaran akun dengan lengkap.
- Klik Submit untuk menyelesaikan proses pendaftaran akun.
- Lakukan aktivasi melalui pesan yang dikirimkan lewat email.
- Sistem akan mengirimkan password ke email yang didaftarkan.
- Kembali ke halaman login dan masukan password.
- Pada halaman home, klik menu permohonan.
- Setelah itu, pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK).
- Pilih menu Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Silahkan mengisi profil usaha untuk mengajukan izin usaha.
- Klik Proses NIB lalu Izin Usaha.
- Cetak dokumen NIB.
- Silahkan melengkapi data yang diperlukan, seperti lokasi usaha, produk barang/jasa, dan dokumen persetujuan lingkungan.
- Proses pendaftaran akun OSS dan NIB sudah berhasil dilakukan.
Cara daftar jadi agen melalui situs Kemitraan Pertamina
Selain melalui OSS, Anda bisa melanjutkan proses pendaftaran agen pangkalan gas LPG 3 kg melalui situs resmi Pertamina Patra Niaga. Adapun langkah-langkahnya, yaitu sebagai berikut.
- Kunjungi laman https://kemitraan-patraniaga.com/pengajuan/ lewat browser.
- Masukan informasi lokasi kemitraan, seperti koordinat lokasi, provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, alamat, dan kode pos.
- Pilih jenis kemitraan dan jenis badan usaha.
- Anda juga diwajibkan untuk mengisi informasi terkait nama perusahaan, nama pengusaha, email, dan nomor telepon.
- Klik Kirim untuk melanjutkan proses pendaftaran.
- Masukan dokumen persyaratan dan pendukung lainnya yang diminta.
- Sistem akan melakukan verifikasi atas proses pendaftaran tersebut.
- Jika berhasil terverifikasi dan valid, Anda akan mendapatkan konfirmasi sebagai pangkalan resmi gas LPG 3 kg.
Kesempatan untuk terdaftar pangkalan resmi menjadi langkah tepat bagi pengecer yang ingin melanjutkan kegiatan usahanya.
Yuliot Tanjung, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengutarakan bahwa pengecer wajib mendaftarkan diri menjadi pangkalan gas LPG 3 kg Pertamina.
“Yang pengecer itu, kami jadikan pangkalan, per 1 Februari,” ungkap Yuliot, dikutip Senin (3/2) dari Antara.
Dalam rangka transisi pengecer ke pangkalan, pemerintah mempersiapkan jangka waktu selama satu bulan.
Menurut Yuliot, kebijakan tersebut memastikan proses distribusi bisa lebih efisien.
“Kalau pengecer menjadi pangkalan, justru mata rantai untuk mereka lebih pendek. Layer tambahan itu (pengecer), itu yang kami hindari,” jelas Yuliot.
Demikian syarat dan cara daftar pangkalan LPG 3 kg yang bisa dilakukan secara online agar terdaftar sebagai agen resmi. Semoga bermanfaat!