NEWS

Cara Daftar PPPK 2024 dan Syaratnya, Resmi Dibuka!

Dibuka per 1 Oktober 2024

Cara Daftar PPPK 2024 dan Syaratnya, Resmi Dibuka!ilustrasi mendaftar PPPK (unsplash/jeshoots.com)
02 October 2024

Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi membuka pendaftaran bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam dua periode. 

Untuk periode pertama, pelamar bisa mendaftar mulai dari 1 Oktober 2024. Periode kedua dibuka pada 17 Oktober 2024. 

Kesempatan besar ini bisa diambil oleh masyarakat yang ingin bergabung dalam instansi pemerintah sebagai tenaga non-ASN. Sejumlah formasi juga dibuka pada periode pendaftaran PPPK 2024.

Bagi yang tertarik, berikut syarat dan cara daftar PPPK 2024 yang wajib diketahui oleh pelamar.

Formasi PPPK 2024

Pada tahun ini, pemerintah menetapkan kebutuhan formasi PPPK 2024 sebanyak 1.031.554 dari total 1.280.547 formasi CASN 2024. Adapun jenis kebutuhan yang bisa mendaftar, yaitu sebagai berikut:

  • Eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
  • Tenaga nonaparatur sipil negara (tenaga non-ASN) yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
  • Tenaga non-ASN yang aktif paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

Syarat dan ketentuan PPPK 2024

Sebelum melakukan pendaftaran PPPK 2024, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh para pelamar agar lolos ke tahap selanjutnya. 

Berikut beberapa syarat pendaftaran PPPK 2024.

  • Warga negara Indonesia (WNI).
  • Berusia 20-55 tahun pada saat melamar.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki hukum tetap.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota kepolisian, atau pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian negara. 
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  • Pelamar hanya diperbolehkan untuk mendaftar pada satu jenis formasi jabatan pada satu instansi dalam satu kali periode pendaftaran.
  • Pelamar wajib menyiapkan persyaratan berkas meliputi KTP, KK, ijazah, transkrip nilai, pasfoto, swafoto, dan dokumen lain sesuai ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.