NEWS

Cara Perpanjang Visa on Arrival Lengkap dengan Syaratnya

Ikuti prosedurnya dengan tepat

Cara Perpanjang Visa on Arrival Lengkap dengan Syaratnyailustrasi visa (unsplash.com/CardMapr.nl)
16 August 2024

Visa menjadi dokumen yang dibutuhkan bagi warga negara asing (WNA) yang ingin berkunjung atau tinggal sementera di Indonesia. Jenis visa yang banyak diperpanjang adalah Visa on Arrival (VoA).

Visa jangka pendek tersebut bisa didapatkan ketika memasuki Indonesia, baik dari bandara atau pelabuhan. Dengan visa tersebut, WNA bisa tinggal selama 30 hari.

Namun, bagi WNA yang berencana untuk tinggal lama, perpanjangan masa visa bisa dilakukan dengan mudah.

Lantas, bagaimana cara perpanjangan Visa on Arrival? Ikuti langkah-langkah sederhananya di bawah ini.

Syarat perpanjangan Visa on Arrival

Sebelum mengetahui cara perpanjangan Visa on Arrival, ketahui terlebih dahulu persyaratan perpanjangannya. 

Visa dapat diperpanjang selama satu kali untuk jangka waktu 30 hari ketika sudah berada di Indonesia. Berikut syarat perpanjangan Visa on Arrival yang bisa dilengkapi.

  • Paspor harus valid minimal enam bulan dari tanggal masuk ke Indonesia.
  • Mengisi formulir di kantor imigrasi setempat.
  • Fotokopi dan paspor asli, visa dan stempel kedatangan.
  • Tiket Pulang-Pergi.
  • Melampirkan formulir permohonan tujuh hari sebelum batas waktu berakhir.
  • Membayar biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh kantor imigrasi sebesar Rp500 ribu untuk setiap permohonan.
  • Tidak dapat diwakilkan.

Cara perpanjangan Visa on Arrival secara offline

Cara yang banyak digunakan untuk perpanjangan visa adalah melalui kantor imigrasi terdekat. Sebelum mendatangi kantornya, pastikan untuk membawa segala dokumen persyaratannya.

Jika sudah lengkap, berikut mekanisme perpanjangan Visa on Arrival di Indonesia.

  1. Kunjungi kantor imigrasi terdekat. Disarankan untuk datang beberapa hari sebelum masa VoA habis.
  2. Silahkan mengisi formulir perpanjangan VoA.
  3. Petugas akan melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan yang telah dibawa.
  4. Setelah itu, petugas imigrasi memasukan data, memindai dokumen, dan mencetak tanda permohonan perpanjangan VoA.
  5. Lakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan.
  6. Kepala Kantor atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk akan melakukan persetujuan.
  7. Petugas akan kembali melakukan pengecekan keaslian dan pemeriksaaan penjamin.
  8. Kemudian, Anda akan diarahkan untuk melakukan wawancara, identifikasi dan verifikasi data, serta pengambilan data biometrik dan sidik jari paling lama tiga hari kerja sejak permohonan diterima.
  9. Petugas imigrasi melakukan pemberian nomor registrasi dan peneraan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan Saat Kedatangan pada paspor atau dokumen perjalanan.
  10. Dokumen perpanjangan VoA akan ditandatangani oleh Kepala Kantor atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
  11. Dokumen perpanjangan VoA akan dilakukan paling lambat 3 hari kerja sejak tanggal wawancara dan pembayaran.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.