NEWS

Pengertian Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan Tugasnya

Ketahui sejarah dan yuridiksinya

Pengertian Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan Tugasnyailustrasi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) (wikimedia commons/oseveno)
25 November 2024

Baru-baru ini, Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan Benjamin Netanyahu, Perdana Menteri Israel dan Yoav Gallant, mantan Menteri Pertahanan Israel.

Penangkapan tersebut dikeluarkan atas dugaan kejahatan perang di Gaza. Kini, keduanya menjadi buronan ICC.

Dalam ranah pengadilan internasional, ICC bisa dikatakan sebagai Mahkamah Pidana Internasional yang menangani kejahatan berkaitan dengan pelanggaran HAM.

Lantas, sebenarnya apa pengertian Mahkamah Pidana Internasional (ICC)? Berikut ulasannya di bawah ini.

Pengertian Mahkamah Pidana Internasional (ICC)

Dilansir situs icc-cpi.int, Pengadilan Pidana Internasional adalah lembaga yudisial internasional pertama yang independen dan permanen. 

Ada banyak kasus yang ditangani lembaga satu ini. Mulai dari tindak menyelidiki hingga mengadili individu atau kelompok yang didakwa atas kejahatan terkait hukum internasional.

Kejahatan yang dimaksud, meliputi genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi.

Sederhananya, pengertian Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dapat dipahami sebagai lembaga hukum yang berperan dalam menangani kejahatan berat skala global.

Kehadirannya bisa dianggap sebagai pengadilan terakhir yang bertujuan untuk melengkapi bukan menggantikan pengadilan nasional. 

ICC juga berpartisipasi dalam perjuangan global untuk mengakhiri impunitas, mewujudkan keadilan global, dan mencegah potensi kejahatan lebih besar di masa mendatang.

Sejarah berdirinya

Berbasis di Den Haag, Belanda, Mahkamah Pidana Internasional didirikan pada 1 Juli 2001. Lembaga hukum ini lahir dari kebutuhan untuk mewujudkan keadilan global dalam kompleksitas hukum internasional.

Pendirian sebuah lembaga pengadilan yang bersifat permanen untuk mengadili pelaku kejahatan internasional sudah direncanakan sejak lama. 

Awalnya, Konferensi Diplomatik di Roma sepakat untuk menandatangani Statuta Roma pada Juli 1998. Dalam acara tersebut, setidaknya ada 33 organisasi internasional dan 236 Non-Governmental Organization (NGO)

Ada sebanyak 120 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyetujui perjanjian internasional tersebut.

Statuta Roma menjadi dasar pembentukan ICC dan tonggak penting dalam sejarah hukum internasional. 

Sebagai informasi Statuta Roma membentuk tiga badan terpisah, yaitu Majelis Negara-negara Pihak (Assembly of States Parties), Pengadilan Pidana Internasional (ICC) yang terdiri dari empat organ terpisah, dan Dana Perwalian untuk Korban (Trust Fund for Victims).

Adanya perjanjian tersebut memberikan dasar hukum untuk mewujudkan keadilan global atas kejahatan berat dan penghapusan impunitas.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.