NEWS

Nawal Nely Resmi Jadi Komisaris, Inilah Jajaran Komisaris Baru PLN

PLN terus berkomitmen hadirkan layanan terbaik

Nawal Nely Resmi Jadi Komisaris, Inilah Jajaran Komisaris Baru PLNMenteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT PLN (Persero) memutuskan mengubah susunan Komisaris perseroan. Terdapat satu komisaris yang diangkat dalam RUPS tersebut. (Dok. PLN)
19 March 2024

Jakarta, FORTUNE -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT PLN (Persero) memutuskan mengubah susunan Komisaris perseroan. Terdapat satu komisaris yang diangkat dalam RUPS tersebut.

Susunan Dewan Komisaris PLN terbaru

Jajaran Dewan Komisaris PLN. (Dok. PLN)
Jajaran Dewan Komisaris PLN. (Dok. PLN)

Penyerahan salinan keputusan RUPS dilaksanakan di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta pada Selasa (19/3/2024). Menteri BUMN memutuskan pemberhentian dengan hormat Eko Sulistyo dan Tedi Bharata sebagai komisaris PLN. Selanjutnya, RUPS mengangkat Nawal Nely sebagai komisaris PLN. 

Dengan perubahan di atas, maka susunan Dewan Komisaris PLN menjadi sebagai berikut:

1. Komisaris Utama dan Komisaris Independen: Agus Dermawan Wintarto Martowardojo

2. Wakil Komisaris Utama: Suahasil Nazara

3. Komisaris: Mohamad Ikhsan

4. Komisaris: Dadan Kusdiana

5. Komisaris: Dudy Purwagandhi

6. Komisaris: Susiwijono Moegiarso

7. Komisaris Independen: Charles Sitorus

8. Komisaris Independen: Arcandra Tahar

9. Komisaris: Nawal Nely

Dirut PLN mengapresiasi dedikasi yang diberikan Eko Sulistyo dan Tedi Bharata

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT PLN (Persero) memutuskan mengubah susunan Komisaris perseroan. (Dok. PLN)
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT PLN (Persero) memutuskan mengubah susunan Komisaris perseroan. (Dok. PLN)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.