Telkom Gandeng Binance Bangun Platform Kripto Lewat MDI Ventures
Mematangkan model bisnis sambil menunggu regulasi.
Jakarta, FORTUNE - PT Telkom Indonesia Tbk. (TLKM) melalui MDI Ventures berkolaborasi dengan Binance Holdings, pusat perdagangan kripto terbesar di dunia, untuk membangun platform perdagangan kripto di Tanah Air. Kedua pihak masih menunggu regulasi mengenai perdagangan aset mata uang kripto.
Kerja sama dengan Binance ini memiliki potensi yang besar. Mengingat Binance saat ini merupakan platform trading kripto terbesar di dunia dengan nilai transaksi mencapai US$49 miliar per hari.
Kolaborasi garap platform perdagangan kripto
CEO PT Metra Digital Investama (MDI Ventures), Donald Wihardja, mengatakan perseroan dan Binance telah memiliki komitmen untuk berkolaborasi dengan membentuk platform perdagangan kripto baru di Indonesia.
Beberapa hal yang menjadi fokus pembahasan antara lain bentuk platform hingga kepemilikan saham di platform tersebut. “Mereka [Binance] di Indonesia ingin memenuhi peraturan. Sejak awal kerja sama untuk membuat platform kripto, mereka akan memenuhi lisensi untuk itu. Dengan itu nantinya orang bisa membayar dengan rupiah, tetapi setelah diperbolehkan oleh otoritas Indonesia,” kata Donald kepada awak media di Jakarta, Selasa, (14/12).
MDI tidak akan berinvestasi ke Tokocrypto, yang saat ini juga dimodali oleh Binance. Namun, saat ini terus mematangkan skema kerja sama, sambil menunggu regulasi mengenai perdagangan kripto rampung dibahas.
Membahas kerja sama dan menunggu regulasi rampung
Donald menjelaskan, saat ini Binance masih menunggu regulasi yang jelas mengenai penyedia platform perdagangan kripto dan regulasi mengenai kripto di Indonesia. Mengingat Binance bertekad untuk mendapatkan lisensi yang resmi untuk operasionalnya. MDI Ventures dan Binance pun akan menaati seluruh regulasi yang berlaku.
Meskipun demikian, hingga saat ini masih belum jelas bentuk kerja sama yang akan dilakukan antara MDI dan Binance di Indonesia. Adapun mengenai waktu implementasi kerja sama keduanya, kata Donald, keduanya pun belum dapat mengumumkan.
“Kapan bisa live kolaborasinya? Bergantung regulator Indonesia, karena kami ingin berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Donald.
Melihat peluang bisnis kripto di Indonesia
Sementara itu, Senior Vice President Corporate Communication & Investor Relations Telkom Indonesia Ahmad Reza mengatakan kerja sama akan dilakukan selama regulasi mengenai bursa kripto sudah memadai baik dari sisi keamanan, good corporate governance, transparansi, dan perlindungan investor.
“Kami kerja sama harus dengan top player di bidang ini dan regulasi sudah memadai,” kata Reza.
Reza juga menjelaskan Telkom Group melihat ada potensi dan karakter pasar yang cocok untuk bisnis kripto di Indonesia. “Harapannya setidaknya dengan investasi di Crypto Marketplace Platform, orang-orang biasa bisa membeli aset mata uang kripto seperti di aplikasi lain,” katanya.
Sebagai informasi, peraturan mengenai perdagangan aset kripto di Indonesia saat ini diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Aturan mengenai perdagangan bitcoin tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto dan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, yang telah dirubah dengan Perba Nomor 9 Tahun 2019, kemudian Perubahan Kedua dengan Perba Nomor 2 Tahun 2020 dan Perubahan Ketiga dengan Perba Nomor 3 Tahun 2020.
Hingga saat ini, baru ada 13 perusahaan pedagang aset kripto terdaftar di Bappebti, yakni:
- PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX)
- PT Crypto Indonesia Berkat (TOKOCRYPTO)
- PT Zipmex Exchange Indonesia (ZIPMEX)
- PT Indonesia Digital Exchange (IDEX)
- PT Pintu Kemana Saja (PINTU)
- PT Luno Indonesia LTD (LUNO)
- PT Cipta Koin Digital (KOINKU)
- PT Tiga Inti Utama
- PT Upbit Exchange Indonesia
- PT Bursa Cripto Prima
- PT Rekeningku Dotcom Indonesia
- PT Triniti Investama Berkat
- PT Plutonext Digital Aset