Jakarta, FORTUNE - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi), Nezar Patria, mengatakan wacana pembatasan penggunaan Media Sosial bagi anak-anak masih dikaji. Meskipun demikian, Presiden Prabowo Subianto memberikan sinyal positif atas wacana tersebut.
"Pak Prabowo memberikan sinyal positif untuk ini karena beliau sangat concern terhadap penggunaan ruang digital oleh anak-anak," kata Nezar Patria di Kantor Pusat IDN, usai menghadiri acara Semangat Awal Tahun 2025 di IDN HQ, Jakarta, Rabu (15/1).
Lebih lanjut, restu itu diberikan lantaran Presiden Prabowo serius untuk menciptakan ruang digital lebih sehat untuk anak-anak Indonesia.
Saat ini aturan terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak sedang dirancang agar aturan nantinya dapat mengurangi dampak negatif media sosial. Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, mengungkapkan tengah mengkaji aturan itu dan melibatkan DPR agar dapat merumuskan aturan yang tepat.
Menakar manfaat aturan
Nezar mengungkapkan, aturan soal pembatasan penggunaan media sosial ini sebelumnya juga sudah diterapkan di sejumlah negara.
"Australia sendiri sudah melakukannya, jadi ini sedang dikaji karena medsos ini kan ada positif dan negatifnya, dan sudah banyak sekali pengaduan, juga banyak keluhan tentang penggunaan AI yang berdampak negatif,” ujarnya.
Namun, dalam tahapan pengkajian aturan Komdigi akan mendengar masukan dari berbagai pihak sebab tak semua yang ada di media sosial itu negatif. Ia juga meminta orang tua terus berperan aktif mengawasi penggunaan media sosial oleh anak-anaknya di rumah.
“Turut aktif memantau, misalnya apakah akunnya juga dipakai untuk mengakses konten-konten yang itu bisa harmful, bisa berdampak buruk untuk psikologi anak-anak,” katanya.
Sebagai gambaran, di Australia kebijakan serupa diterapkan dengan melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk mengakses platform seperti Snapchat, TikTok, Instagram, Facebook, dan sebagainya. Ada pula undang-undang yang menetapkan sanksi berat bagi perusahaan teknologi yang melanggar, berupa denda hingga AU$50 juta atau sekitar Rp516 miliar.
Mengutip BBC, Perdana Menteri Anthony Albanese menjelaskan bahwa aturan ini dirancang untuk melindungi anak-anak dari risiko penggunaan media sosial, seperti kecanduan, paparan konten negatif, dan dampak buruk pada kesehatan mental.