RI Masuk FATF, Jokowi: Awal Tata Kelola Rezim Anti Pencucian Uang
Ini akan meningkatkan persepsi positif sistem keuangan RI.
Jakarta, FORTUNE - Indonesia resmi menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) ke-40. Hal tersebut diungkapkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataan persnya, di Istana Merdeka, Jakarta.
Status keanggotaan tersebut diperoleh setelah melalui serangkaian pengujian, baik dari penilaian on-site visit mutual evaluation review (MER) oleh tim FATF pada bulan Juli-Agustus 2020 maupun review yang telah dilakukan pada Plenary Meeting FATF pada Juni 2023.
“Hari ini saya ingin menyampaikan kabar baik bahwa dari hasil perundingan di Paris akhir Oktober kemarin, alhamdulillah, Indonesia diterima secara aklamasi sebagai anggota tetap ke-40 Financial Action Task Force (FATF)," ujarnya dikutip dari laman Setkab, Senin (6/11).
Keanggotaan FATF ini dianggap penting untuk meningkatkan persepsi positif terhadap sistem keuangan. Hal itu juga dapat meningkatkan keyakinan dan kepercayaan terhadap iklim investasi di tanah air. “Keanggotaan ini penting untuk meningkatkan persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia yang akhirnya akan berdampak pada meningkatnya confidence, meningkatnya trust Indonesia di sisi bisnis dan iklim investasi,” ujarnya.
Jokowi juga menyampaikan apresiasi kepada Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta pemangku kepentingan kunci lainnya atas kerja keras dan komitmennya sehingga hal ini bisa terwujud. “Kita harapkan ini akan menjadi langkah awal menuju tata kelola rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme Indonesia yang lebih baik," ujarnya.
Meningkatkan pertumbuhan ekonomi
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, keanggotaan Indonesia di dalam FATF akan membawa dampak positif bagi kredibilitas perekonomian negara.
"Meningkatkan persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia yang akan berdampak pada pesatnya pertumbuhan ekonomi melalui investasi baik dalam maupun luar negeri,” ujarnya dalam kesempatan berbeda.
Bergabungnya Indonesia sebagai anggota penuh FATF juga diharapkan akan memberikan kontribusi luas pada penentuan kebijakan strategis global terkait Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APUPPT PPSPM).
Kontribusi tersebut juga semakin mempertegas kedudukan Indonesia sebagai negara yang berintegritas dan mampu berkontribusi aktif di tingkat internasional.
FATF dan Anggotanya
Dikutip dari situs web resminya, Financial Action Task Force (FATF) merupakan organisasi internasional yang berfokus pada upaya global dalam pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi sejata pemusnah masal. FATF didirikan pada 1989 dan berpusat di Paris.
Badan antar pemerintah tersebut menetapkan standar internasional dengan tujuan untuk mencegah aktivitas ilegal ini dan kerugian yang ditimbulkannya terhadap masyarakat. Sebagai badan pembuat kebijakan, FATF berupaya menghasilkan kemauan politik yang diperlukan untuk mewujudkan reformasi legislatif dan peraturan nasional di bidang tersebut.
Forum yang beranggotakan 39 negara ini menetapkan standar internasional untuk memastikan otoritas nasional dapat secara efektif menangani dana gelap yang terkait dengan perdagangan narkoba, perdagangan senjata gelap, penipuan dunia maya, dan kejahatan serius lainnya.
Beberapa negara anggota FATF di antaranya, Australia, Austria, Brazil, Kanada, Jerman, Jepang, Singapur, Amerika Serikat, Inggris, Swis, Turki dan sebagainya.
Secara total, lebih dari 200 negara dan yurisdiksi berkomitmen menerapkan Standar FATF sebagai bagian dari respons global yang terkoordinasi untuk mencegah kejahatan terorganisir, korupsi, dan terorisme.