NEWS

Akhirnya Sri Mulyani Kenakan Bea Masuk Antidumping Keramik Impor Cina

Aturan ini akan berlaku selama 5 tahun setelah diundangkan.

Akhirnya Sri Mulyani Kenakan Bea Masuk Antidumping Keramik Impor CinaIlustrasi: pergudangan industri ubin keramik. (Dok.123RF)
16 October 2024

Fortune Recap

  • Aturan tersebut merupakan respons atas tuntutan industri keramik dalam negeri yang mengalami kerugian akibat praktik dumping.
  • Bea masuk antidumping akan diterapkan pada beberapa pos tarif ubin keramik impor dari Cina selama lima tahun.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, secara resmi merilis aturan mengenai pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap produk ubin Keramik yang diimpor dari Cina.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/2024, yang ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 9 Oktober 2024 dan diundangkan pada 14 Oktober 2024.

Langkah ini merupakan respons atas tuntutan yang disampaikan oleh pelaku industri keramik dalam negeri, yang tergabung dalam Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki), sejak Februari 2024.

Dalam aturan ini, Sri Mulyani menjelaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh Komite Anti Dumping Indonesia menunjukkan adanya praktik dumping dalam impor produk ubin keramik asal Cina, yang telah menyebabkan kerugian signifikan bagi industri keramik dalam negeri.

"Terdapat bukti yang kuat bahwa produk impor tersebut dijual dengan harga yang lebih murah dibandingkan biaya produksi di negara asalnya, sehingga merugikan industri dalam negeri," kata Sri Mulyani seperti pada poin C dalam pertimbangannya menerbitkan aturan ini.

Berdasarkan PMK No.70/2024, bea masuk antidumping akan diterapkan pada impor ubin keramik dari Cina yang termasuk dalam beberapa pos tarif. Tarif antidumping yang dikenakan akan bervariasi bergantung pada perusahaan eksportir, setidaknya 32 perusahaan yang tercantum dalam lampiran aturan tersebut.

Penerapan bea masuk antidumping ini merupakan tambahan dari bea masuk umum atau preferensi berdasarkan perjanjian internasional yang berlaku. Bea masuk ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi industri keramik domestik agar dapat bersaing lebih sehat dengan produk impor yang dikenal lebih murah.

Peraturan ini berlaku selama lima tahun terhitung sejak tanggal berlakunya peraturan menteri ini, dan berlaku setelah 10 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.

Sebelumnya, industri keramik dalam negeri, terutama yang diwakili oleh Asaki, telah menyuarakan kekhawatirannya tentang persaingan tidak seimbang dengan keramik impor asal Cina, yang menyebabkan banyak pabrikan lokal kesulitan bertahan di pasar domestik.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.