Apindo Bertemu Airlangga Bahas Skema Pengupahan 2025
Apindo mengusulkan skema baru dalam pengupahan pekerja.
Fortune Recap
- Penetapan upah tidak hanya berdasarkan UMP, tetapi juga mempertimbangkan kondisi perekonomian dan perkembangan industri.
- Usulan skema struktur dan skala upah (SUSU) yang disesuaikan dengan produktivitas pekerja menjadi fokus dalam pertemuan tersebut.
Jakarta, FORTUNE — Pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (30/10), demi membahas kebijakan pengupahan pada 2025.
Pertemuan ini membahas beberapa aspek penting upah minimum yang diharapkan akan mempertimbangkan lebih dari sekadar standar upah minimum provinsi (UMP).
Pertemuan tersebut menyoroti tiga poin utama skema pengupahan.
Pertama, penetapan upah tidak hanya didasarkan pada UMP, tetapi juga mempertimbangkan kondisi perekonomian dan perkembangan industri.
Kedua, upah harus disesuaikan dengan regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.
Ketiga, ada usulan mengenai skema struktur dan skala upah (SUSU) yang disesuaikan dengan produktivitas pekerja.
Airlangga menekankan pentingnya pandangan Apindo dalam proses penetapan upah ini.
“Para pengusaha yang tergabung dalam Apindo, dari berbagai sektor seperti otomotif, kawasan industri, retail, dan tekstil, berharap bahwa pengupahan dapat mencerminkan perkembangan ekonomi,” ujarnya.
Usulan Apindo ihwal pengupahan pekerja
Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani, menekankan pentingnya isu pengupahan terutama bagi industri padat karya yang kini tengah berada dalam tekanan ekonomi.
"Pengupahan ini adalah insentif dasar yang sangat penting, terutama bagi industri padat karya seperti sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) yang kini menghadapi tantangan besar," kata Shinta.
Dia juga menyoroti peran SUSU dalam struktur pengupahan yang lebih fleksibel dan berbasis produktivitas. SUSU memungkinkan penetapan kenaikan upah melalui negosiasi bipartit antara pengusaha dan pekerja, terutama bagi mereka yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun.
“UMP hanyalah jaring pengaman, tetapi yang sebenarnya harus diperhatikan adalah struktur dan skala upah. Karena pada akhirnya, yang diterima pekerja bukan hanya upah minimum,” ujarnya.
Pada kesempatan sebelumnya, Apindo telah memberikan rekomendasi pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar pengupahan pekerja tidak hanya berpatokan pada UMP, tetapi penetapannya harus diserahkan kepada pelaku usaha masing-masing.
Melalui skema ini, pengusaha memiliki fleksibilitas dalam menentukan kenaikan upah berdasarkan produktivitas pekerja dan kondisi masing-masing perusahaan. Shinta juga menyebut pentingnya dialog sosial dalam mewujudkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kebutuhan industri.