Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perdagangan meminta DPR RI untuk segera meratifikasi perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Kawasan atau Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP). Perjanjian dagang tersebut akan berlaku pada 1 Januari 2022, dan Indonesia belum meratifikasinya.
"12 negara anggota RCEP, yaitu 5 negara mitra dan 7 anggota Asean, telah menyelesaikan proses ratifikasinya," kata Menteri Perdagangan, Muhamad Lutfi, saat rapat bersama Komisi VI DPR RI yang disiarkan secara virtual, Senin (13/12).
Lima negara mitra Asean tersebut adalah Korea Selatan, Jepang, Tiongkok, Australia, dan Selandia Baru. Setidaknya harus ada 6 negara Asean dan 3 negara non-Asean dalam kemitraan tersebut yang merampungkan ratifikasi sebelum RCEP mulai berlaku.
Lutfi mengatakan Filipina dan Malaysia akan menyelesaikan proses ratifikasi sebelum 31 Desember 2021. Jika Indonesia tidak meratifikasi RCEP dalam masa sidang DPR RI pada 2021, Indonesia akan menjadi satu-satunya negara peserta yang belum merampungkan ratifikasi RCEP, terlepas dari posisinya sebagai inisiator perundingan.
Dampak RCEP bagi perekonomian Indonesia
Implementasi RCEP diperkirakan mengerek investasi sebesar 0,13 persen atau setara Rp24,5 triliun pada 2040. Jika Indonesia tidak bergabung dalam RCEP, investasi Indonesia bisa turun 0,03 persen atau setara Rp5,23 triliun.
RCEP juga diharapkan dapat membuka akses masuk UMKM Indonesia dalam rantai pasok kawasan. Di sisi lain, RCEP bisa mendukung pengembangan ekonomi digital melalui perdagangan elektronik.
Proses pengesahan RCEP menjadi undang-undang, kata Lutfi, penting agar pemerintah dapat melanjutkan penerbitan aturan turunan dalam bentuk peraturan presiden sekaligus naskah penjelasan RCEP sebagai syarat penyelesaian ratifikasi. "Persetujuan RCEP dapat mendorong pemulihan ekonomi dan penguatan daya saing ekonomi nasional. Pemerintah saat ini juga terus mendorong deregulasi penyederhanaan perizinan sebagai mitigasi dari implementasi RCEP," kata Lutfi.
Perundingan kerja sama komprehensif ini telah dimulai 8 tahun lalu dan telah melalui 31 putaran. Lutfi mengatakan proses penyelesaian RCEP bukanlah hal mudah karena adanya perbedaan level pembangunan setiap negara peserta dan luasnya cakupan perjanjian. RCEP sendiri disebutnya menjadi kerja sama paling modern yang disusun.
Komisi VI beri catatan
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Mohamad Hekal, menyatakan pihaknya sepakat untuk segera meratifikasi RCEP. Pengesahannya akan dilakukan dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 84 ayat (3) huruf a, “sehinga ratifikasi selanjutnya akan dilakukan melalui peraturan presiden (Perpres),” ujarnya.
Dia pun memberikan catatan kepada Kemendag, yakni harus mengonsultasikan setiap tahapan perundingan perjanjian dagang dengan Komisi VI.