NEWS

BUMN Siapkan 792 Hektare Lahan untuk Program 3 Juta Rumah

Lahan ini tersebar di lima lokasi yang akan ditinjau.

BUMN Siapkan 792 Hektare Lahan untuk Program 3 Juta RumahMenteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir saat keterangan pers usai rapat dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman Maruarar Sirait, Senin (10/2). (Dok. Kementerian BUMN).
11 February 2025

Fortune Recap

  • 792 hektare lahan aset BUMN siap didukung program, dengan potensi percepatan pembangunan 123.000 rumah.
  • Perumnas ditunjuk sebagai project management office untuk mengoordinasikan dan mengawasi proses pengembangan proyek.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan dukungannya dalam percepatan program pembangunan tiga juta rumah yang menjadi salah satu agenda prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Menteri BUMN, Erick Thohir, menyatakan 792 hektare (Ha) lahan aset milik BUMN telah disiapkan demi mendukung program tersebut.

“Kurang lebih 123.000 rumah bisa dilakukan percepatannya. Sudah ada lima lokasi yang clean and clear, yang nanti akan kami dorong dan tinjau dalam waktu dekat,” kata Erick dalam keterangannya, Senin (10/2).

Untuk memastikan percepatan berjalan sesuai rencana, Erick juga telah menunjuk Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) sebagai project management office (PMO). Perumnas akan bertanggung jawab dalam mengoordinasikan dan mengawasi seluruh proses pengembangan proyek ini agar sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Erick Thohir menegaskan BUMN siap menjadi sistem pendukung utama agar program ini berjalan dengan sukses.

“Visi Bapak Presiden jelas; bagaimana program tiga juta rumah harus sukses. Sekarang tinggal misinya yang ada di Pak Ara (Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman) dan saya di Kementerian BUMN sebagai supporting system,” ujarnya.

Related Topics

    © 2025 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.