Dirjen Kemendag Hingga Wilmar Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Migor
Kejagung tetapkan empat tersangka dalam kasus minyak goreng.
Jakarta, FORTUNE - Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi yang menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di Indonesia. Salah satu tersangka adalah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
“Tersangka ditetapkan empat orang, pertama pejabat eselon 1 pada Kemendag, IWW Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Selasa (19/4).
Burhanuddin mengatakan Wisnu diduga menerbitkan izin ekspor kepada sejumlah perusahaan produsen kelapa sawit secara melawan hukum. Perbuatannya itu, kata dia, telah mengakibatkan minyak goreng langka di Indonesia dan membuat harganya mahal.
Sementara, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia inisial MPT; dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT.
“Ketiga tersangka tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW sehingga Permata Hijau Grup, PT Wilmar Nabati, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas untuk mendapatkan persetujuan ekpsor, padahal perusahaan-perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor. Karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan CPO dan RBD palm oil yang tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO (domestic price obligation),” jelas Burhanuddin.
Burhanuddin mengatakan penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keempat orang tersebut menjadi tersangka. Tim penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa 19 saksi, beserta 596 dokumen dan surat terkait lainnya, serta keterangan ahli.
Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam penerbitan izin ekspor. Kedua, dikeluarkannya izin ekspor pada eksportir yang harusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat, yaitu telah mendefinisikan harga tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri. Tidak mendistribusikan minyak goreng ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam DMO, yaitu 20 persen dari total ekspor
“Kelangkaan (minyak goreng) ini ironis sekali karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia,” kata Burhanuddin.
Tersangka telah ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Burhanuddin menjelaskan telah diterbitkan surat perintah penahanan kepada keempatnya. Pertama, IWW dan MET, telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari mulai hari ini, 19 April 2022 sampai 8 Mei 2022.
Selanjutnya, tersangka SMA dan PT masing2 ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, mulai 19 April sampai 8 Mei 2022.
Kendati telah menetapkan empat tersangka, Kejaksaan Agung akan terus mendalami orang-orang yang terlibat dalam kasus pemberian persetujuan ekspor CPO dan turunannya. Pihaknya pun tidak menutup kemungkinan, ada petinggi Kemendag lain yang terlibat.
“Kalau memangcukup bukti kami tidak akan melakukan hal-hal yangs ebanrya harus kami lakukan. Siapa pun pelakunya maka kami harus lakukan,” ujarnya.