DPR Setujui Pemekaran Papua, Indonesia Kini Punya 37 Provinsi
Pemekaran diharapkan meningkatkan ekonomi Papua.
Jakarta, FORTUNE - DPR RI resmi menyetujui pembentukan tiga provinsi baru di Papua dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-26, Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (30/6). Dengan demikian di Papua ada lima provinsi, yaitu Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan. Sedangkan Indonesia resmi memiliki 37 provinsi secara keseluruhan.
"Apakah RUU tentang provinsi pembentukan provinsi Papua Selatan, provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang pembentukan provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?," tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat, yang disiarkan secara virtual melalui kanal YouTube DPR RI.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Selanjutnya, ke depan sejumlah kabupaten bakal masuk ke dalam tiga provinsi baru tersebut.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, usulan pemekaran Papua berasal dari aspirasi masyarakat Papua. Baik dari kepala daerah, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda dan juga tokoh birokrat di wilayah Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan. "Pemekaran di Papua harus menjamin dan memberikan ruang kepada orang asli Papua," ucap Tito.
Tito berharap pembentukan tiga provinsi tersebut dapat menjadi payung hukum dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan. Ia menyebut, pembentukan tiga provinsi tersebut memiliki tujuan utama untuk mempercepat pembangunan di Papua, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.
Alasan pemekaran Papua
Pada kesempatan yang berbeda, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia berharap, percepatan pemerataan pembangunan dapat dilakukan dan peningkatan kesejahteraan dapat ditingkatkan dengan ditandatanganinya draf RUU pemekaran Papua.
Menurutnya, pemekaran Papua merupakan upaya baru dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di Papua. “Kita berharap Papua tidak terpisahkan dari NKRI, sejahtera, dan maju seperti daerah-daerah lain," kata Doli dalam rapat kerja dengan Pemerintah dan DPD, Selasa (28/6).
Doli mengklaim, usulan pemekaran Papua sudah lama digagas oleh para kepala daerah. Salah satunya Gubernur Papua Lukas Enembe. Ia menyebut, asal pemekaran Papua muncul secara intensif ketika pembahasan revisi UU tentang Otsus Papua yang kini sudah menjadi UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Sejak saat itu, kata Doli, Komisi II DPR berkomunikasi intensif dengan pemerintah soal peluang pemekaran. Dari lima usulan pemekaran, disetujui 3 wilayah pemekaran Papua yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan.
Alasan baru 3 provinsi yang dimekarkan, Doli menyebut, karena pemerintah belum siap secara fiskal. “Nanti kita akan lihat apakah bisa dimekarkan lagi Papua Barat Daya dan Papua Utara," ucap Doli.
Provinsi dan kabupaten baru Papua
Telah ditetapkan bahwa Merauke menjadi ibu kota Provinsi Papua Selatan. Lalu, Nabire akan menjadi ibu kota Provinsi Papua Tengah. Selanjutnya, Jaya Wijaya ibu kota Provinsi Papua Pegunungan.
Adapun berikut rincian daerah di tiga daerah otonom baru Papua yang telah disepakati:
1. Provinsi Papua Selatan
a. Kabupaten Merauke
b. Kabupaten Boven Digoel
c. Kabupaten Mappi
d. Kabupaten Asmat.
2. Provinsi Papua Tengah
a. Kabupaten Nabire
b. Kabupaten Paniai
c. Kabupaten Mimika
d. Kabupaten Puncak Jaya
e. Kabupaten Puncak
f. Kabupaten Dogiyai
g. Kabupaten Intan Jaya
h. Kabupaten Deian.
3. Provinsi Papua Pegunungan
a. Kabupaten Jayawijaya
b. Kabupaten Pegunungan Bintang
c. Kabupaten Yahukimo
d. Kabupaten Tolikara
e. Kabupaten Mamberamo Tengah
f. Kabupaten Yalimo
g. Kabupaten Lani Jaya, dan
h. Kabupaten Nduga.