NEWS

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Koordinator Kendaraan Listrik Dinas Pejabat

Jokowi terbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022.

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Koordinator Kendaraan Listrik Dinas PejabatMenko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan. (Tangkapan layar)
15 September 2022

Jakarta, FORTUNE - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan mendapatkan tugas baru dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Luhut secara khusus diminta melakukan koordinasi terkait penggunaan mobil listrik untuk pejabat pusat dan daerah.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Derah.

“Khusus kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan intruksi Presiden ini,” bunyi tugas pertama Luhut dalam Inpres tersebut sebagaimana dikutip Fortune Indonesia, Kamis (15/9).

Melalui Inpres tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menugaskan Luhut menyelesaikan permasalahan yang menghambat implementasi percepatan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional atau perorangan di instansi pemerintah.

Secara berkala atau setiap enam bulan sekali pelaksanaan dari Inpres mobil listrik itu harus dilaporkan kepada Jokowi. Selain Luhut, ada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mendapat mandat untuk mendorong kepala daerah menyusun aturan di daerah dan BUMD.

Kemudian, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam hal percepatan penggunaan kendaraan listrik di Kementerian Pertahanan dan TNI.

Sri Mulyani diminta mendorong lewat regulasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keterangan saat konferensi pers hasil 3rd Finance Ministers and Central Bank Governors (FMCBG) G20 di Nusa Dua. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Tak hanya Prabowo, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mendapat tugas untuk melengkapi regulasi terkait standar biaya pemerintah untuk percepatan penggunaan kendaraan listrik.

Menkeu juga diminta untuk menelaah usulan anggaran pengadaan kendaraan listrik untuk dinas serta alasan pendukung terkait pengadaan kendaraan tersebut untuk operasional maupun perorangan. Dia juga ditugaskan untuk mempercepat pengadaan kendaraan listrik dengan kebijakan moratorium pengadaan kendaraan konvensional, baik baru maupun penggantian.

Namun, hal tersebut harus tetap memperhatikan kondisi Barang Milik Negara (BMN) dan prinsip efisiensi dan efektivitas.

"Memberikan fasiltias dan dukungna teknis penganggaran yang diperlukan dalam rangka percepatan epngadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi tugas Sri Mulyani dalam Inpres tersebut.

Menperin ditugaskan produksi dan TKDN

Artotel Group Gandeng EVCuzz menyediakan SPKLU Sejak 29 Maret 2022/Dok. ARTOTEL

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.