Jubir Luhut: Tak Ada Rencana Menaikkan Pajak Kendaraan Bermotor
Rencana ini masih wacana dan perlu pembahasan mendalam.
Jakarta, FORTUNE - Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, meluruskan pernyataan dari Luhut Binsar Pandjaitan mengenai rencana untuk menaikkan Pajak Kendaraan Bermotor.
“Tidak ada rencana untuk menaikkan pajak terkait kendaraan bermotor dalam waktu dekat. Semua ini adalah wacana yang masih berada dalam tahap kajian mendalam, terutama untung ruginya terkait dengan manfaat dan beban yg akan ditanggung Masyarakat,” kata Jodi di hadapan wartawan Jumat (19/1).
Jodi mengatakan apa yang disampaikan Luhut kemarin saat peluncuran produk BYD masih tahap wacana.
Usulan yang disampaikan itu termasuk ke dalam rangkaian upaya perbaikan kualitas udara di Jabodetabek. Hal ini turut dibahas saat rapat koordinasi lintas Kementerian dan lembaga beberapa hari lalu, termasuk membahas mengenai insentif, seperti diskon tarif bagi pengguna angkutan umum.
“Usulan pajak kendaraan bermotor itu sendiri muncul dalam rakor tersebut sebagai upaya memberikan faktor pendorong untuk mempersulit penggunaan kendaraan pribadi dan membuat masyarakat terdorong menggunakan angkutan umum” ujarnya.
Jodi mengatakan pemerintah akan berhati-hati dalam menerapkan pajak baru dan memastikan bahwa dampaknya tidak memberatkan masyarakat.
Pernyataan Luhut sebelumnya
Sebelumnya, Luhut mengungkap rencana untuk menaikkan pajak kendaraan non-listrik. Alasan rencana kenaikan pajak kendaraan motor itu sebagai upaya peralihan dana subsidi ke transportasi publik.
"Tadi kita juga rapat, dan pemerintah tengah menyiapkan kebijakan menaikkan pajak untuk sepeda motor konvensional, sehingga nanti itu bisa subsidi ongkos-ongkos seperti LRT atau kereta cepat,” kata dia, Kamis (18/1).
Pemerintah coba melihat ekuilibrium kebijakan dalam konteks mengurangi Polusi Udara. Berbagai hal dilakukan, misalnya dari penerapan ganjil-genap hingga menaikkan pajak, sampai akhirnya menyiapkan infrastruktur agar masyarakat menitipkan mobilnya atau motornya.
Dia pun sempat mengatakan akan membawa rencana ini ke dalam rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Joko Widodo pada 22 Januari 2023.
"Ini merupakan kebijakan penting, tidak hanya berbicara dan tidak hanya mengkritik saja karena tidak mudah melaksanakan ini," kata Luhut.
Pajak kendaraan bermotor pada UU HKPD
Ketentuan mengenai Pajak Kendaraan Bermotor juga diatur ke dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) tahun 2022. Jenis pajak ini akan dipungut oleh pemerintah daerah.
Besaran tarifnya diatur dalam Pasal 10: untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama, ditetapkan paling tinggi 1,2 persen. Sedangkan untuk kepemilikan untuk yang kedua dan seterusnya berlaku secara progresif paling maksimal sampai 6 persen.
Di luar itu, terdapat pajak khusus (opsen) yang dapat diterapkan pemerintah provinsi, yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota yakni sebesar 2 persen bagi kendaraan baru dan 10 persen bagi kendaraan kedua dan seterusnya.