NEWS

Kejar Target Investasi Rp1.905 T, Ini Sektor yang Jadi Priortitas

Pemerintah tengah bahas insentif guna tarik investasi.

Kejar Target Investasi Rp1.905 T, Ini Sektor yang Jadi PriortitasMenteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani bersiap mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/11). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
31 January 2025

Fortune Recap

  • Menteri Investasi BKPM, Rosan P. Roeslani, mengatakan prioritas investasi hilirisasi industri untuk mendorong investasi masuk ke Indonesia.
  • Investasi pada sektor hilirisasi tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui transfer teknologi dan pengetahuan.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah optimistis dapat mencapai target realisasi Investasi sebesar Rp1.905,6 triliun pada 2025, meningkat 15,5 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan P. Roeslani, menyatakan hilirisasi industri akan tetap menjadi prioritas utama dalam mendorong investasi masuk ke Indonesia.

“Prioritas investasi tentunya hilirisasi, karena potensinya sangat tinggi. Selain itu, sektor ini juga menciptakan lapangan pekerjaan yang terus meningkat serta berorientasi ekspor,” kata Rosan dalam acara konferensi pers, Jumat (31/1).

Lebih lanjut, Rosan menekankan bahwa investasi pada sektor hilirisasi tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui transfer teknologi dan pengetahuan.

“Ini adalah hal yang sangat positif bagi kita semua. Selain itu, kita juga ingin investasi yang menciptakan lapangan kerja dalam jumlah besar,” ujarnya.

Related Topics

    © 2025 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.