NEWS

Kemendag Targetkan RCEP Dapat Diimplementasikan Akhir 2022

Proses ratifikasi RCEP telah dilakukan pada 30 Agustus lalu.

Kemendag Targetkan RCEP Dapat Diimplementasikan Akhir 2022ilustrasi ekspor dan impor (pexels.com/Kai Pilger)
19 September 2022

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perdagangan menargetkan kesepakatan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional Asean (Regional Comprehensive Economic  Partnership/RCEP) bisa diterapkan pada akhir tahun ini.

“Saat ini, pemerintah juga telah mengintensifkan berbagai kegiatan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat (public awareness) mengenai RCEP,” kata Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, dalam keterangan resmi, Minggu (18/9).

RCEP adalah sebuah perjanjian perdagangan bebas regional yang meliputi 10 Negara Anggota ASEAN dan 5 negara mitra Free Trade Agreement (FTA) yakni Cina, Jepang, Republik Korea, Australia, dan Selandia Baru.

Proses ratifikasi telah dilakukan pada 30 Agustus 2022. Dengan demikian, Indonesia akan segera melakukan notifikasi kepada Sekretariat ASEAN, dan secara paralel akan segera menyelesaikan peraturan pelaksanaannya.

Dorong pembentukan Sekretariat RCEP

Para menteri yang tergabung dalam anggota RCEP, kata Jerry, mendorong implementasi penuh oleh seluruh negara penanda tangan pada tahun ini. Secara konsensus hampir seluruh negara RCEP mendukung pendirian Sekretariat RCEP sebagai unit khusus di dalam Sekretariat ASEAN. Hal itu dianggap sebagai pilihan yang paling efektif dan efisien saat ini.

“Kami berharap Interim Sekretariat RCEP secepatnya dapat terbentuk untuk memberikan dukungan penuh dan memastikan implementasi RCEP berjalan efektif. Lokasi Sekretariat RCEP di Jakarta akan mengukuhkan posisi strategis Indonesia sebagai inisiator dan juga Ketua Perundingan RCEP," kata Jerry.

Dipandang dapat meningkatkan perdagangan Indonesia

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Tangkapan layar)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.