NEWS

Melawan Putusan Pailit, Sritex Ajukan Kasasi

Bentuk tanggung jawabnya kepada stakeholder.

Melawan Putusan Pailit, Sritex Ajukan Kasasiilustrasi sritex (Dok. sritex.co.id)
25 October 2024

Fortune Recap

  • Manajemen menghormati putusan hukum dan melakukan konsolidasi internal serta dengan para pemangku kepentingan terkait.
  • Kantor pusat Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, mempekerjakan 14.112 karyawan dan mendukung hampir 50.000 pekerja dalam Grup Sritex.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex akhirnya menanggapi putusan Pengadilan Negeri Niaga Semarang yang menyatakan perusahaan tersebut Pailit.

Putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, yang dijatuhkan oleh majelis hakim dengan Ketua Hakim Moch Ansor pada Senin, 21 Oktober 2024, merupakan hasil permohonan yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.

Manajemen Sritex menghormati putusan hukum tersebut dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal serta konsolidasi dengan para pemangku kepentingan terkait. 

“Hari ini, kami telah mendaftarkan kasasi [ke Mahkamah Agung] untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholder,” kata manajemen Sritex dalam keterangan resmi, Jumat (25/10).

Sritex menyatakan langkah hukum ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada para kreditur, pelanggan, karyawan dan pemasok yang telah bersama-sama mendukung usaha tekstil selama lebih dari setengah abad.

Sritex, dengan kantor pusat di Sukoharjo, Jawa Tengah, merupakan salah satu pilar industri tekstil Indonesia, dan mempekerjakan 14.112 karyawan serta mendukung hampir 50.000 pekerja dalam Grup Sritex serta berbagai usaha kecil menengah yang bergantung pada rantai bisnis perusahaan tersebut.

Perusahaan itu membutuhkan dukungan dari pemerintah dan stakeholder lain agar dapat terus berkontribusi bagi kemajuan industri tekstil Indonesia pada masa mendatang.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.