NEWS

Muncul Badan Pengelola Dana Perkebunan, Bagaimana Nasib BPDPKS?

Dana yang dikumpulkan akan digunakan untuk pengembangan.

Muncul Badan Pengelola Dana Perkebunan, Bagaimana Nasib BPDPKS?ilustrasi perkebunan sawit (dok. Sinar Mas)
23 October 2024

Fortune Recap

  • Badan ini diatur dalam Perpres Nomor 132 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo sebelum masa jabatannya berakhir.
  • Dana dihimpun berasal dari pungutan ekspor dan iuran perusahaan serta dialokasikan untuk pengembangan sumber daya manusia, penelitian, promosi, peremajaan, dan penyediaan sarana perkebunan.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah secara resmi mendirikan Badan Pengelola Dana Perkebunan untuk mengelola dana dari sektor perkebunan Kelapa Sawit, Kakao, dan kelapa. Tugas lembaga baru ini mencakup menghimpun, mengatur, menyimpan, dan menyalurkan dana tersebut.

Pembentukan badan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024, sebelum masa jabatannya berakhir.

“Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara membentuk Badan Pengelola Dana di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara (Kementerian Keuangan),” demikian Pasal 20 ayat (1) dikutip dari beleid tersebut.

Dana yang dihimpun akan berasal dari pungutan ekspor dan iuran yang dipungut dari tiga jenis perusahaan: pelaku usaha perkebunan yang mengekspor komoditas atau produknya, industri yang menggunakan bahan baku hasil perkebunan, dan eksportir komoditas perkebunan atau turunannya.

Dana yang terkumpul akan dialokasikan untuk berbagai kebutuhan, termasuk pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, promosi, peremajaan, serta penyediaan sarana dan prasarana perkebunan.

Dalam aturan ini juga dijelaskan mengenai masa depan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPks">BPDPKS).

Nantinya, Badan Pengelola Dana Perkebunan harus sudah terbentuk paling lama tiga bulan sejak aturan ini diundangkan. Selama masa tersebut, BPDPKS tetap menjalankan tugasnya hingga badan baru ini resmi terbentuk.

Kemudian, jika lembaga badan pengelola dana ini beroperasi, maka Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Dana Perkebunan Kelapa Sawit beserta perubahan-perubahannya yang menjadi landasan BPDPKS akan dicabut dan tidak lagi berlaku.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.