Negatif Salmonella, Kinder Joy Boleh Dijual Lagi atas Izin BPOM
BPOM telah melakukan sampling dan analisis.
Jakarta, FORTUNE - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memastikan, penganan cokelat Kinder atau Kinder Joy yang terdaftar di Indonesia dapat kembali diperdagangkan.
“Telah dilakukan sampling secara acak dengan mempertimbangkan keterwakilan di wilayah Indonesia berdasarkan kajian risiko dan pengujian terhadap produk cokelat merek Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls yang terdaftar di Indonesia. Hasil pengujian laboratorium Badan POM menunjukkan ketiga produk tersebut negatif cemaran Salmonella,” tulis Badan POM dalam keterangannya, Kamis (29/4).
Sebelumnya, BPOM menarik peredaran Kinder Joy di pasaran karena kekhawatiran produk ini turut tercemar Salmonella.
Sebab, beberapa Kinder Joy yang beredar di sejumlah negara Uni Eropa seperti Belgia, dan Inggris dilaporkan menyebabkan banyak anak terinfeksi.
BPOM juga membeberkan informasi terbaru dari International Food Safety Authorities Network Global Alert (INFOSAN) per 10 April 2022, bahwa produk cokelat merek Kinder asal Belgia tersebar di 77 negara.
Akan tetapi, produk yang ditarik di luar negeri itu tidak termasuk Kinder Joy yang terdaftar di BPOM
"Dengan ini diumumkan bahwa produk tersebut dapat beredar kembali di Indonesia sejak penjelasan publik ini diterbitkan," terang BPOM.
Cek KLIK
Masyarakat diimbau agar menjadi konsumen cerdas dan selalu lakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan. Anda dapat menerapkan Cek KLIK dengan memperhatikan beberapa hal berikut.
Pertama, cek kemasan produk dengan memastikannya dalam kondisi baik, tidak berlubang, sobek, karatan, dan penyok.
Kedua, cek label dengan membaca informasi produk yang tertera pada labelnya dengan cermat. Misalnya untuk produk obat, baca aturan pakai, efek samping, perhatian hingga tanggal kedaluwarsa.
Ketiga, cek izin edarnya dengan memastikan memiliki izin edar dari Badan POM. Produk obat dan makanan yang memiliki izin edar BPOM sudah melalui proses evaluasi sehingga terjamin keamanan, mutu, dan khasiat ataupun manfaatnya.
Keempat, cek masa kedaluwarsa dengan memastikan produk yang akan dibeli tidak melebihi tanggal pemakaian yang disarankan.