Pemerintah Batal Beri Insentif ke Minyakita, Gula Industri, dan Tepung
Namun untuk insentif lainnya akan tetap diberikan.
Fortune Recap
- Pemerintah membatalkan insentif PPN DTP 1 persen untuk Minyakita, tepung terigu, dan gula industri.
- Presiden Prabowo Subianto hanya akan menerapkan tarif PPN 12 persen untuk barang mewah.
- Insentif lainnya tetap berjalan mulai 1 Januari 2025, termasuk bantuan pangan, diskon listrik, PPN DTP Properti, insentif PPh Pasal 21 DTP, dan insentif untuk mobil listrik dan hibrida.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah membatalkan untuk memberikan Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 1 persen bagi produk Minyakita, tepung terigu, dan gula industri. Hal ini terkait dengan keputusan mempertahankan tarif PPN sebesar 11 persen untuk barang dan jasa umum.
Sebelumnya, rencana pemberian insentif PPN DTP 1 persen untuk tiga barang pokok penting (bapokting) ini akan diterapkan jika tarif PPN 12 Persen berlaku secara umum. Namun, Presiden Prabowo Subianto memutuskan tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menyatakan bahwa meskipun insentif PPN DTP untuk bapokting dibatalkan, insentif lainnya yang telah dijanjikan pemerintah tetap akan berjalan mulai 1 Januari 2025.
"Insentif sudah mulai berjalan kecuali untuk satu hal, yaitu PPN DTP 1 persen. Karena tarif PPN tetap di 11 persen, maka insentif untuk minyak goreng, tepung terigu, dan gula industri tidak jadi diberikan," ujar Yon dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/1).
Yon memastikan bahwa sejumlah insentif lain tetap berlaku, seperti bantuan pangan berupa 10 kilogram beras per bulan selama Januari hingga Februari 2025, diskon listrik 50 persen untuk rumah tangga dengan daya maksimal 2.200 VA di periode yang sama, dan PPN DTP Properti untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp5 miliar dan dasar pengenaan pajak sampai Rp2 miliar.
Pemerintah juga akan memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 DTP untuk pekerja di sektor padat karya dengan gaji maksimal Rp10 juta per bulan.
Untuk mobil listrik dan hibrida, masih ada insentif PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dengan rincian PPN DTP 10 persen untuk CKD, PPnBM DTP 15 persen untuk CBU dan CKD, serta BM 0 persen untuk CBU. Kemudian, PPnBM DTP 3 persen untuk kendaraan hibrida juga akan diberlakukan.
Regulasi untuk insentif sedang disiapkan
Yon menjelaskan bahwa regulasi pendukung untuk semua insentif tersebut masih dalam proses penyusunan.
“Waktu itu semua yang sudah digariskan sedang disiapkan regulasi pendukungnya juga, mudah-mudahan bisa terbit sesuai dengan janji pemerintah,” ujarnya.
Pemerintah menyediakan paket stimulus ekonomi dengan nilai mencapai Rp38,6 triliun. Pemberian insentif tersebut menyasar kepada rumah tangga berpenghasilan rendah, masyarakat kelas menengah, dan bagi dunia usaha terutama untuk perlindungan kepada UMKM dan industri padat karya.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 dimana pengenaan PPN 12 persen hanya dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang tergolong mewah yang dikenai PPnBM berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor.