Beberapa provinsi menawarkan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) usai opsen mulai berlaku per 5 Januari 2025.
Selain itu, terdapat program pemutihan pajak kendaraan yang berguna menghapus atau mengurangi denda atas keterlambatan pembayaran PKB.
Lewat program ini, pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda tunggakan. Pemilik kendaraan bermotor hanya perlu membayar pokok nominal pajak kendaraan yang belum dibayarkan.
Kira-kira, mana saja provinsi yang melakukan diskon dan pemutihan pajak kendaraan? Simak daftarnya di bawah ini.
1. Jawa Barat
Lewat akun Instagram resminya @bapenda.jabar, Bapenda Jawa Barat mengumumkan tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB di Provinsi Jawa Barat. Kebijakan tersebut berlaku mulai 5 Januari 2025.
Hal tersebut terjadi nilai PKB diturunkan untuk pembayaran opsen. Meskipun opsen berlaku, besaran pajak yang harus dibayarkan masyarakat tidak mengalami kenaikan.
Selain itu, pihak Bapenda Jawa Barat juga membebaskan BBNKB II. Kendaraan second juga tidak dikenakan bea balik nama mulai 5 Januari.
2. Jawa Tengah
Jawa Tengah diketahui masuk ke dalam daftar provinsi yang melakukan diskon dan pemutihan pajak kendaraan. Dilansir situs resmi Bapenda Jawa Tengah, pemerintah daerah menawarkan program Jateng untuk Merah Putih.
Lewat program tersebut, masyarakat bisa mendapatkan diskon pengurangan PKB dan BBNKB yang berlaku mulai dari 5 Januari sampai 31 Maret 2025.
Jateng untuk Merah Putih menawarkan diskon sebesar 13,94 persen untuk PKB dan 24,70 persen untuk BBNKB.
Selama periode yang ditetapkan, pembayaran pajak tidak naik. Pajak kendaraan juga bisa dibayarkan 30 hari sebelum jatuh tempo.
3. Yogyakarta
Berlakunya opsen tidak menyebabkan kenaikan pajak kendaraan di Provinsi Yogyakarta, seperti dikutip dari samsatsleman.jogjaprov.go.id, Selasa (4/2).
Pemungutan PKB di Yogyakarta telah diatur secara khusus dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023.
Merujuk pada aturan yang baru, pemerintah daerah (pemda) menetapkan tarif PKB sebesar 0,9 persen ditambah biaya opsen yang diambil 66 persen dari PKB.
Dengan kata lain, tarif PKB di Yogyakarta menjadi 1,496 persen. Besaran tarif pajak kendaraan tersebut sama seperti pungutan PKB periode sebelumnya sebesar 1,5 persen sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2011.
4. Jawa Timur
Meskipun ada opsen, Jawa Timur memastikan tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB pada tahun 2025. Pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Timur dalam pemungutan pajak tersebut tetap sama seperti tahun sebelumnya.
Hal tersebut juga telah diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 100/03/722/KPTS/031/2024 tentang Pemberian Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Adapun keputusan terkait berdasarkan Pasal 96 UU HKPD yang memungkinkan kepala daerah memberikan keringanan dengan memperhatikan kondisi wajib pajak.
5. Bali
Provinsi yang melakukan diskon dan pemutihan pajak kendaraan berikutnya Bali. Dilansir akun Instagram @samsatgianyar, Pemprov Bali memastikan bahwa PKB tidak naik di tahun 2025.
Selain itu, pemerintah memberikan diskon PKB dan BBNKB untuk mengurangi beban masyarakat dari pemberlakukan opsen. Kebijakan tersebut berlaku sejak 5 Januari sesuai Perda 1 tahun 2024 dan Pergub No 30 Tahun 2024.
Pemerintah menerapkan diskon pengurangan pokok PKB sebesar 14,35 persen untuk kendaraan bermotor sampai 200 cc dan 12,15 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.
Di sisi lain, pembayaran BBNKB untuk kendaraan baru mendapatkan diskon sebesar 24 persen.
6. Kepulauan Riau
Bergeser ke Pulau Sumatra, Kepulauan Riau (Kepri) diketahui akan memberlakukan diskon PKB sebesar 13,94 persen dan 39,75 persen untuk BBNKB usai penerapan opsen per 5 Januari 2025.
Dilansir Antara, pemberlakukan diskon PKB dan BBNKB dilaksanakan selama enam bulan dari Januari sampai Juni 2025.
Dengan begitu, pemilik kendaraan di wilayah Kepri hanya perlu membayar pajak kendaraan sesuai besaran di tahun 2024.
7. Banten
Banten juga masuk ke dalam daftar provinsi yang melakukan diskon dan pemutihan pajak kendaraan.
Terkait pemberlakukan opsen, Pemprov Banten menegaskan tidak akan menaikan besaran tarif PKB dan BBNKB pada 2025, dikutip dari postingan akun Instagram @bapenda.banten.
Dilansir Antara, provinsi Banten juga mengurangi pokok PKB sebesar 12,15 persen dan 37,25 persen untuk BBNKB atau besarannya sesuai tahun sebelumnya.
Kebijakan tersebut telah diatur pada Pergub Banten Nomor 28 Tahun 2024. Hal tersebut dilakukan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya.
8. Kalimantan Selatan
Menanggapi pemberlakukan opsen per Januari 2025, Pemprov Kalimantan Selatan memastikan tidak ada kenaikan PKB dan memberikan insentif pajak guna meringankan beban masyarakat.
Dilansir akun Instagram resmi @jasaraharja_kalimantanselatan, pemerintah memberikan diskon PKB sebesar 25 persen. Selain itu, BBNKB II tidak dikenakan biaya alias gratis bagi masyarakat Kalimantan Selatan.
Perlu diingat, kebijakan tersebut berlaku mulai 5 Januari sampai 28 Juni 2025.
9. Sulawesi Selatan
Mengikuti provinsi yang melakukan diskon dan pemutihan pajak kendaraan lainnya, Sulawesi Selatan menawarkan keringanan pembayaran pajak kendaraan.
Melalui akun Instagram resmi @bapendasulsel, Pemprov Sulawesi Selatan memberikan diskon pajak dan bebas denda bagi masyarakatnya.
Diskon PKB yang diberikan sebesar 9,5 persen untuk masa pajak tahun 2025 dan bebas denda.
Terdapat potongan tunggakan PKB di atas satu tahun sebesar 25 persen untuk kendaraan dari kabupaten/kota dalam wilayah dan 50 persen untuk di luar wilayah Sulawesi Selatan.
Menariknya, pembayaran BBNKB II dan pajak progresif dihapus untuk warga Sulawesi Selatan.
10. Sumatera Selatan
Meski opsen berlaku, Pemprov Sumatera Selatan tidak menaikan biaya PKB dan BBNKB mengutip dari postingan akun Instagram @bapenda_sumsel.
Bahkan, biaya BBNKB kedua dan progresi dibebaskan untuk masyarakat Sumatera Selatan yang berlaku per 5 Januari 2025.
Kebijakan tersebut telah tercantum dalam Perda Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2023 dan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 5/KPTS/BAPENDA/2025.
Demikian beberapa provinsi yang melakukan diskon dan pemutihan pajak kendaraan usai opsen. Apakah daerah Anda masuk ke dalam daftarnya?