NEWS

Mengapa Pemerintah Batasi Ekspor Minyak Jelantah dan Limbah Sawit?

Menjaga bahan baku B40 di Indonesia.

Mengapa Pemerintah Batasi Ekspor Minyak Jelantah dan Limbah Sawit?Proses pengumpulan minyak jelantah. (dok. Pramount Land)
10 January 2025

Fortune Recap

  • Kebijakan ini ditujukan mendukung ketersediaan bahan baku minyak sawit serta implementasi B40.
  • Permendag Nomor 2 Tahun 2025 mengatur persyaratan ekspor produk turunan kelapa sawit dan memperoleh Persetujuan Ekspor (PE).
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah resmi memperketat aturan ekspor limbah pabrik Kelapa Sawit (palm oil mill effluent/POME), residu minyak sawit berkadar asam tinggi (high acid palm oil residue/HAPOR), serta Minyak Jelantah (used cooking oil/UCO). Langkah ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (PerMendag) Nomor 2 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit. Kebijakan baru tersebut mulai berlaku efektif pada 8 Januari 2025.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengatakan kebijakan ini dirancang menjamin ketersediaan bahan baku minyak sawit bagi program minyak goreng rakyat, serta mendukung penerapan biodiesel berbasis minyak sawit dengan campuran 40 persen (B40).

“Sejalan dengan arahan Presiden, prioritas utama pemerintah adalah memastikan ketersediaan bahan baku minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk industri minyak goreng sekaligus mendukung implementasi B40. Meski ada dampak dari kebijakan ini, kepentingan industri dalam negeri tetap menjadi fokus utama kami,” kata Busan dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (10/1).

Permendag Nomor 2 Tahun 2025 juga mengatur persyaratan ekspor produk turunan kelapa sawit, termasuk POME, HAPOR, dan UCO. Salah satu persyaratan utama adalah memperoleh Persetujuan Ekspor (PE), yang disesuaikan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait.

Busan menyatakan eksportir yang telah memiliki PE berdasarkan aturan lama tetap dapat melanjutkan kegiatan ekspor hingga masa berlaku izinnya habis.

Related Topics

    © 2025 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.