NEWS

Pemerintah Tambah 5 Komoditas Baru pada Sistem Resi Gudang, Apa Saja?

Mengakomodasi masukan dari pemerintah daerah.

Pemerintah Tambah 5 Komoditas Baru pada Sistem Resi Gudang, Apa Saja?Gudang penyimpanan Multi Bintang di Tangerang. (dok. Multi Bintang)
14 January 2025

Fortune Recap

  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2025 mulai berlaku pada 8 Januari 2025, bertujuan untuk meningkatkan optimalisasi pemanfaatan SRG.
  • Penambahan jenis komoditas dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi pemerintah daerah, instansi terkait, dan asosiasi komoditas. Persyaratan diatur dalam Permendag 33/2020.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perdagangan menambah lima Komoditas yang dapat disimpan di gudang melalui Program Sistem Resi Gudang (SRG). Kelima komoditas tersebut adalah agar, karagenan, mocaf, pinang, dan tapioka. Dengan penambahan tersebut, total jenis komoditas yang dapat disimpan di gudang SRG menjadi 27 jenis.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (PerMendag) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 tahun 2020 Tentang Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang.

Permendag tersebut mulai berlaku pada 8 Januari 2025.

“Permendag Nomor 1 Tahun 2025 bertujuan untuk meningkatkan optimalisasi pemanfaatan SRG dalam mendukung produktivitas dari komoditas pertanian, perkebunan, kelautan dan turunannya. Selain itu, Permendag ini bertujuan untuk menjaga kualitas dan stabilitas harga jual,” kata Busan dalam keterangan resminya, Senin (13/1).

Menurut Busan, penambahan jenis komoditas yang dapat disimpan di gudang SRG dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi pemerintah daerah, instansi terkait, dan asosiasi komoditas. Perubahan ini tetap memperhatikan persyaratan yang diatur dalam Permendag 33/2020. Syarat yang diatur pada Permendag 33/2020 tertuang pada Pasal 3.

Persyaratan tersebut, yaitu memiliki daya simpan paling sedikit tiga bulan, memenuhi standar mutu tertentu, dan memenuhi jumlah minimum komoditas yang disimpan. Permendag 1/2025 merupakan perubahan ketiga terhadap Permendag 33/2020. Perubahan kedua tertuang dalam Permendag 24/2023 dan mengatur bahwa jumlah komoditas yang dapat disimpan adalah 22 jenis.

Akan hal perubahan pertama, yaitu Permendag 14/2021, mengatur bahwa jumlah komoditas yang dapat disimpan adalah 12 jenis.

Related Topics

    © 2025 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.