PPATK Ungkap Aliran Dana Investasi Ilegal Binomo Cs Terhubung ke Rusia
Pengelola situs judi daring terhubung situs judi di Rusia.
Jakarta, FORTUNE - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus menelusuri aliran uang yang diduga terkait dengan tindak pidana berupa investasi ilegal, baik aliran dana di dalam negeri maupun ke luar negeri.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi dengan mitra kerja dari Financial Inteligent Unit (FIU) di luar negeri, aliran dana ke luar negeri diketahui mengalir dalam jumlah signifikan ke rekening bank yang berlokasi di Belarusia, Kazahkstan, dan Swiss.
Dia menjelaskan, penerima dana diduga merupakan pemilik dari platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia dengan total dana selama periode September 2020–Desember 2021 mencapai 7,9 juta Euro. Dana tersebut kemudian ditransfer kembali dengan penerima akhir dana adalah entitas pengelola sejumlah situs judi daring dan terafiliasi dengan situs judi di Rusia.
“Di samping itu, berdasarkan analisis transaksi yang dilakukan PPATK, dtemukan juga aliran dana kepada pemilik toko arloji sebesar Rp19,4 miliar, pemilik showroom mobil/developer sebesar Rp13,2 miliar. Dari hasil analisis PPATK juga menemukan upaya menyamarkan/atau mengaburkan pihak penerima dana yang diketahui masih di bawah umur (balita),’’ kata Ivan dalam keterangannya, Jumat (18/3).
PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja. Tahap selanjutnya adalah koordinasi dengan penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi yang diduga ilegal.
Blokir 150 rekening yang menyangkut investasi ilegal
PPATK pun kembali menghentikan sementara 29 rekening dengan nilai Rp7,2 miliar. Dengan demikian, total 150 rekening dengan nilai keseluruhan Rp361,2 miliar telah dibekukan secara sementara.
Ivan menegaskan bahwa PPATK terus bekerja dalam menelusuri aliran uang yang dikategorikan sebagai transaksi mencurigakan hingga ke luar negeri.
Pihak pelapor tidak bisa dipidana
Selain itu, pelaporan yang disampaikan oleh pihak pelapor ke PPATK juga dimaksudkan untuk menjaganya dari risiko hukum dan risiko reputasi. Pasalnya, hal itu dapat mencegah pemanfaatan pihak pelapor sebagai sarana dan sasaran oleh pelaku kejahatan untuk mencuci hasil tindak pidana.
Pasal 29 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang telah mengatur secara tegas bahwa pihak pelapor tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana atas pelaksanaan kewajiban pelaporan kepada PPATK.