NEWS

Prabowo Tugaskan Menperin Selamatkan Tenaga Kerja Sritex

Kemenperin dan Sritex telah bertemu untuk tahap awal.

Prabowo Tugaskan Menperin Selamatkan Tenaga Kerja SritexPlt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Reni Yanita usai berdiskusi dengan Sritex di Kemenperin, Senin (28/10). Eko Wahyudi/FORTUNE Indonesia
28 October 2024

Fortune Recap

  • Menteri Perindustrian mendapatkan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk menyelamatkan tenaga kerja Sritex.
  • Pertemuan difokuskan untuk mengetahui kondisi Sritex saat ini dan menyusun langkah penyelamatan.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menggelar pertemuan dengan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan S. Lukminto, guna membahas langkah-langkah penyelamatan perusahaan tekstil tersebut setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

Pertemuan tersebut merupakan upaya awal untuk mengetahui kondisi terkini perusahaan dan menyusun strategi menyelamatkan Sritex dan 50.000 tenaga kerja yang bergantung pada operasionalisasi perusahaan.

Plt. Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT), Reni Yanita, mengatakan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mendapatkan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk menyelamatkan tenaga kerja Sritex.

"Kalau dibilang, kita yang pasti sih menyelamatkan terkait dengan tenaga kerjanya," ujar Reni saat ditemui usai pertemuan di Kemenperin, Jakarta, Senin (28/10).

Reni mengatakan pertemuan ini difokuskan untuk mengetahui kondisi Sritex saat ini. Langkah-langkah penyelamatan sedang disusun, dengan konsentrasi utama mempertahankan operasionalisasi pabrik yang saat ini masih berjalan normal.

Meskipun dalam status pailit, Sritex tetap beroperasi dan memiliki kontrak-kontrak tertentu yang harus dipenuhi. Dengan kondisi tersebut, menurut Reni, penting bagi pemerintah untuk memberikan kepastian kepada pihak ketiga yang berkontrak dengan perusahaan.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.