Rentetan Ubah-ubah Larangan Ekspor CPO Kurang dari Seminggu
Pemerintah melarang ekspor CPO, tapi akankah jadi solusi?
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah telah beberapa kali mengumumkan larangan ekspor produk kelapa sawit. Berbagai kebijakan tersebut diambil sebagai upaya menyetabilkan stok dan harga minyak goreng domestik.
Dalam beberapa bulan terakhir, kelangkaan minyak goreng yang disertai dengan lonjakan harganya menjadi sorotan masyarakat. Namun, belakangan, pasokannya tiba-tiba muncul. Masalah minyak goreng bahkan berujung penangkapan seorang pejabat pemerintahan yang disebut-sebut bertanggung jawab atas kekisruhan tersebut.
Kebijakan terakhir yang digulirkan adalah larangan untuk mengekspor Crude Palm Oil (CPO), bahan baku minyak goreng per hari ini (28/4). Dengan begitu, dalam waktu kurang dari sepekan, perubahan larangan ekspor ini telah beberapa kali diumumkan.
Berikut kronologinya:
Jokowi pertama umumkan larangan ekspor
Presiden Jokowi akhir pekan lalu mengumumkan rencana larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng yang dijadwalkan pada 28 April ini. Bila ini benar-benar terjadi tentu akan berdampak besar bagi dunia karena lebih dari 50 persen pasokannya bergantung pada Indonesia.
Kebijakan tersebut diumumkan Joko Widodo usai memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat bersama para menterinya, terutama berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng untuk kebutuhan domestik, yang diumumkan Jumat sore (22/4).
Ada kesimpangsiuran definisi larangan ekspor
Setelah pengumuman tersebut, Menteri Koordinator bidang Perekonomian seharusnya memberikan keterangan pers pada Minggu (24/4). Namun, rencana itu akhirnya dibatalkan sambil menunggu hasil Rapat Koordianasi Terbatas yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait.
Hingga Senin (25/4), beredar Surat Edaran bertanda tangan Plt Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil. Surat yang ditujukan kepada 21 Gubernur Provinsi penghasil kelapa sawit di Indonesia menjelaskan tentang Pelarangan Ekspor bahan baku minyak goreng (RBD Palm Olein/ RBDPO) yang akan diberlakukan pada tanggal 28 April 2022.
Surat per Jumat (22/4) tersebut menegaskan CPO tak termasuk dalam larangan ekspor.
Pada Selasa malam (26/4), pemerintah tiba-tiba mengumumkan bahwa larangan ekspor produk sawit hanya berlaku untuk produk RBD Palm Olein atau bahan baku minyak goreng saja. Produk lebih hulu seperti crude palm oil (CPO) tak dikenai larangan.
"Pelarangan ekspor RBD Palm Olein ini berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein," kata Airlangga Hartarto dalam pernyataan persnya, Selasa malam (26/4).
Pelarangan produk RBD palm olein ini berlaku pada tiga kode HS, yakni 15119036, 15119037, dan 15119039. Kebijakan ini pun berlaku sejak Kamis (28/4).
Kembali larang ekspor CPO
Baru sehari diumumkan, Airlangga kembali mengumumkan kebijakan larangan ekspor CPO yang baru. Dia mengatakan ada empat produk minyak kelapa sawit yang masuk daftar, termasuk CPO dan RBD.
"Sesuai dengan keputusan Bapak Presiden mengenai hal tersebut, dan memperhatikan pandangan masyarakat, kebijakan pelarangan ini didetailkan yaitu berlaku untuk semua produk baik itu CPO, RPO, RBD Palm Olein, Pome dan used cooking oil ini seluruhnya tercakup dalam Peraturan Menteri Perdagangan dan akan diberlakukan malam ini 00.00,” katanya saat Rabu petang (27/4).
Selang satu jam, Joko Widodo memberikan penjelasan lebih lanjut tentang larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng. Menurutnya, kondisi minyak goreng langka di Indonesia ironis karena negeri ini merupakan produsen minyak sawit terbesar dunia.
"Oleh sebab itu, pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng ke luar negeri. Larangan itu berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia," ujarnya, Rabu (27/4).
Berlaku Permendag larangan ekspor CPO hari ini
Beleid yang dimaksud Airlangga adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) yang disahkan pada 27 April 2022.
Melalui aturan tersebut, Menteri Perdagangan akan mengatur larangan sementara Ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Olein, dan UCO.
CPO, RBD Palm Oil, RBD Olein, dan UCO sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri itu.
Selain itu, eksportir sementara dilarang mengekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Olein, dan UCO sebagaimana dimaksud. Larangan sementara ekspor berlaku juga atas pengeluaran dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) untuk tujuan ke luar daerah pabean.
Pada saat Permendag ini mulai berlaku, ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Olein, dan UCO sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri itu, yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat dilaksanakan.
Beleid tersebut mulai berlaku pada 28 April. Dengan demikian, berdasarkan jenis barang yang dilarang ekspornya, terdapat 12 nomor HS dari CPO, RBD Palm Oil, RBD Olein, dan UCO, yang untuk sementara hanya boleh diperdagangkan di dalam negeri.