NEWS

Sesuai Arahan Jokowi, Izin Ekspor Komoditas Kratom Diatur

Pengaturan difokuskan untuk ekspor.

Sesuai Arahan Jokowi, Izin Ekspor Komoditas Kratom DiaturIlustrasi: daun kratom yang sudah diekstraksi menjadi kapsul. (Dok. 123RF)
10 September 2024

Fortune Recap

  • Pemerintah mengatur kebijakan penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom.
  • Aturan tata niaga ekspor kratom bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan keberterimaan produk ekspor Indonesia. 
  • Pengaturan tata niaga kratom difokuskan untuk ekspor, bukan penggunaan dalam negeri, serta untuk mencegah penyalahgunaan.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah resmi mengatur kebijakan penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman Kratom. Pengaturan ini merupakan hasil keputusan rapat internal mengenai tata niaga ekspor kratom yang dipimpin Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada Kamis, (20/6).

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim, mengatakan pengaturan ekspor komoditas tersebut bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan keberterimaan produk ekspor Indonesia.

Aturan tata niaga ekspor kratom akan berisi ketentuan standar ekspor, di antaranya bebas cemaran mikrobiologi, logam berat, dan campuran daun lainnya.

“Perubahan Permendag tata niaga ekspor kratom merupakan tindak lanjut hasil rapat internal yang dipimpin Presiden Jokowi. Dalam rapat tersebut diputuskan, ekspor kratom harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan guna meningkatkan nilai tambah dan memberikan kepastian hukum,” kata Isy Karim dalam keterangannya, Selasa (10/9).

Pengaturan tata niaga kratom dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.20/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No.22/2023 tentang Barang Yang Dilarang untuk Diekspor; serta Permendag No.21/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No.23/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Kedua Permendag ini ditetapkan pada 26 Agustus 2024 dan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan pada 29 Agustus 2024 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Lebih lanjut, Isy menjelaskan bahwa pengaturan tata niaga kratom difokuskan untuk ekspor, bukan penggunaan dalam negeri. Pengaturan ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kratom.

“Saya berharap pelaku usaha dapat menjalankan Permendag ini sehingga dapat meningkatkan perekonomian Indonesia,” ujar Isy.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.