NEWS

Cara Cek Pelat Nomor Kendaraan Secara Online, Tak Perlu ke Samsat

Pelat nomor merupakan identitas registrasi sebuah kendaraan.

Cara Cek Pelat Nomor Kendaraan Secara Online, Tak Perlu ke SamsatIlustrasi Samsat/Shutterstock Ainul Ghurri
13 October 2022

Jakarta, FORTUNE - Cara cek pelat nomor kendaraan untuk membuktikan nomor serinya legal atau tidak, saat ini sudah dapat ditelusuri secara online tanpa perlu pergi ke Samsat.

Pelat nomor sendiri merupakan penanda atau identifikasi registrasi sebuah kendaraan. Secara umum, pelat nomor kendaraan baik itu motor atau mobil yang legal tentunya akan terdaftar resmi pada sistem administrasi negara sehingga mudah terdeteksi.

Di era yang sedang menerapkan sistem digitalisasi seperti sekarang, setiap Samsat daerah sudah banyak merilis aplikasi sampai situs web khusus untuk memudahkan mengecek nomor kendaraan.

Jadi, adanya cek pelat nomor online bisa memudahkan masyarakat karena tidak perlu lagi datang ke Samsat terdekat. Untuk melakukan pengecekan pelat nomor secara online, Anda dapat melakukannya dengan beberapa pilihan. 

Cek Pelat Nomor Kendaraan Secara Online melalui aplikasi

Cara cek pelat nomor kendaraan lewat aplikasi tinggal mengunduh pada masing-masing ponsel melalui Play Store atau App Store. Berikut daftar nama aplikasinya:

  • DKI Jakarta: Aplikasi Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta
  • Jawa Barat: Aplikasi SAMBARA
  • Jawa Tengah: Aplikasi Sakpole e-SAMSAT Jateng
  • Jawa Timur: Aplikasi e-Smart Samsat Jatim
  • DI Yogyakarta: Aplikasi Pajak Kendaraan Yogyakarta
  • Sumatra Selatan: e-Dempo Samsat Online Sumatra Selatan
  • Lampung: Info Pajak Kendaraan Bermotor Bappeda Lampung
  • Riau: Aplikasi e-Samsat Kepri
  • Aceh: Peluit Ditlantas Polda Aceh
  • Sulawesi Selatan: e-Samsat Sulsel
  • Sulawesi Utara: Info Pajak Kendaraan Sulut
  • Pontianak: Samsat Pontianak
  • Kalimantan Tengah: RC Polda Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara: e-Samsat Kalimantan Utara
  • Nusa Tenggara Barat (NTB): Aplikasi Samsat Delivery

Jika Anda telah mengunduh aplikasinya, Anda bisa mengikuti cara cek pelat nomor berikut secara umum:

  1. Buka aplikasi
  2. Isi pelat nomor kendaraan yang akan dicek
  3. Lalu klik 'Cari'
  4. Tunggu hingga informasi kendaraan muncul.

Cek Pelat Nomor Kendaraan Secara Online melalui website

E-Samsat biasanya digunakan untuk membayar pajak secara online. Bukan hanya itu saja, e-samsat juga dapat digunakan untuk mengecek pelat nomor online kendaraan. Namun, sangat disayangkan belum semua provinsi di Indonesia menyediakan layanan ini.

Berikut adalah daftar lengkap situs e-samsat yang telah tersedia di beberapa daerah yang bisa Anda gunakan:

  • DKI Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id
  • Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
  • Jawa Tengah: cekpajak.com/jawa-tengah
  • Jawa Timur: info.dipendajatim.go.id/esamsat/
  • DI Yogyakarta: samsat.jogjaprov.go.id
  • Sumatra Selatan: bapenda.sumselprov.go.id/index.php/page/detail_post/430/E-SAMSAT
  • Sumatra Barat: dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb
  • Sumatra Utara: bpprd.sumutprov.go.id/e-samsat/pages/index.php
  • Riau: badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/
  • Kepulauan Riau: dispenda.kepriprov.go.id
  • Jambi: jambisamsat.net/infopkb.html
  • Kalimantan Tengah: info.samsatkalteng.id
  • Kalimantan Timur: simpator.kaltimprov.go.id/cari.php
  • Bali: bapenda.baliprov.go.id/e-samsat/
  • NTB: esamsat.ntbprov.go.id

Untuk mengecek, berikut adalah cara cek pelat nomor online melalui e-samsat yang bisa Anda lakukan:

  • Buka situs e-samsat sesuai provinsi atau bisa akses langsung e-samsat.id (tersedia provinsi RI lengkap).
  • Masukkan nomor polisi atau pelat nomor kendaraan yang akan dicek.
  • Isi kode keamanan jika tersedia.
  • Klik Cari untuk menemukan informasi.
  • Tunggu sebentar dan informasi mengenai kendaraan akan muncul

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.