Temuan KPPU: Gula dan Beras Langka dan Harganya Mahal
Harga barang kebutuhan pokok naik signifikan.
Jakarta, FORTUNE- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan beberapa temuan hasil inspeksi mendadak (sidak) sejumlah pasar di Jawa Barat yang menunjukkan lonjakan harga pangan naik signifikan.
Lokasi kunjungan adalah pasar tradisional Cihapit dan Griya Pahlawan. Keduanya terletak di Bandung, Jawa Barat.
Ketua KPPU, Fanshurullah Asa, mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya permainan harga dan penahanan pasokan oleh pelaku usaha tertentu, serta untuk stabilitas komoditas di Jawa Barat.
"Dari sidak di Pasar Cihapit, komoditas Beras premium secara rata-rata mengalami kenaikan harga sebesar 21,58 persen menjadi Rp16.900 per kilogram. Padahal HET beras premium sebesar Rp13.900 per kilogram sebagaimana telah ditetapkan Badan Pangan Nasional (Bapanas)," kata Fanshurullah melalui siaran pers, Minggu (11/2).
Dalam sidak tersebut, harga gula konsumsi juga dijual jauh lebih mahal di atas HET. Batas atas harga gula konsumsi yang ditetapkan untuk wilayah Jawa mencapai Rp16.000 per kilogram, sementara rata-rata harganya di Bandung mencapai Rp18.000 per kilogram atau lebih mahal 11,11 persen.
Untuk varian gula premium, ditemukan di pasar Cihapit pedagang hanya dijatah 1 karton berisi 24 kilogram per pekan dan di Griya Pahlawan, konsumen hanya boleh membeli 3 kantong per konsumen untuk gula konsumsi 1 kilogram, sedangkan stok beras premium tidak banyak dijual dan ada pembatasan dari pemasok.
“Jangan sampai ada penahanan pasokan sehingga menaikkan harga komoditas gula konsumsi dan beras di pasaran untuk menaikkan harga di kemudian hari,” ujarnya.
Harga cabai melambung tinggi
Selain itu, harga cabai merah keriting terpantau mengalami kenaikan yang sangat signifikan menjelang Ramadan.
HET cabai merah keriting Rp55.000 per kilogram, tapi di pasaran ditemukan harga cabai merah keriting Rp150.000 per kilogram, naik 172,73 persen.
Pada sisi lain, komoditas daging ayam juga mengalami kenaikan harga 8,84 persen dengan HET Rp36.750 per kilogram.
Namun, di pasaran harganya Rp40.000 per kilogram.
Harga telur ayam mengalami sedikit kenaikan dalam kurun waktu yang sama, yakni dari Rp27.200 per kilogram naik menjadi Rp28.500 per kilogram. Peningkatannya mencapai 5,26 persen.
Selain itu, komoditas cabai merah juga mengalami kenaikan rata-rata 33,06 persen dengan rentang harga Rp55.000–82.160 per kilogram.
Mengantisipasi adanya kartel pangan
Fanshurullah mengatakan bahwa kegiatan inspeksi yang dilakukan ditujukan untuk memberikan penekanan kepada para pelaku usaha untuk berhati-hati dalam menaikkan atau menentukan harga komoditas pangan yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Mereka tidak boleh melanggar ketentuan Undang-Undang No.5/1999, terlebih jika ada potensi kartel di baliknya.
“KPPU sebelumnya telah memutus perkara kartel terkait pangan di antaranya kartel bawang putih (2013), kartel daging sapi (2016), kartel minyak goreng (2022), dan kartel daging ayam,” ujarnya.
Perilaku kartel pelaku usaha merupakan kesepakatan di antara pelaku usaha yang melakukan kartel komoditas pangan dalam menaikkan harga secara serentak dan mengatur jumlah pasokan barang yang beredar di pasaran.