Tiket Pesawat Mahal, Luhut Siapkan Strategi Tekan Harganya
Tiket pesawat di Indonesia tergolong mahal di kawasan.
Fortune Recap
- Keluhan masyarakat mengenai harga tiket penerbangan menjadi sorotan utama pemerintah.
- Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan langkah untuk menekan harga tiket, termasuk evaluasi biaya operasi pesawat dan kebijakan pembebasan bea masuk.
Jakarta, FORTUNE - Keluhan masyarakat mengenai tingginya harga tiket penerbangan belakangan ini menjadi sorotan utama pemerintah.
Menyikapi situasi tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan harga tiket penerbangan di Indonesia tergolong dalam kategori mahal di antara negara-negara Asean dan negara padat penduduk.
Menurut data Air Transport Association (IATA), jumlah penumpang global diprediksi akan mencapai 4,7 miliar pada 2024, meningkat 200 juta dibandingkan dengan 2019.
Lalu, untuk menekan Harga Tiket Pesawat, Luhut menyatakan ada beberapa langkah yang perlu diambil untuk meningkatkan efisiensi penerbangan dan menekan harga tiket. Dan salah satu fokus utamanya adalah evaluasi biaya operasi pesawat, yang dikenal sebagai cost per block hour (CBH).
“Kami akan mengidentifikasi rincian pembentuk CBH dan merumuskan strategi untuk menguranginya berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan,” kata dia seperti dikutip dari akun Instagram @luhut.pandjaitan, Kamis (11/7).
Luhut juga mengatakan pemerintah berencana untuk mempercepat kebijakan pembebasan bea masuk dan melonggarkan ketentuan larangan dan pembatasan barang impor tertentu yang dibutuhkan untuk perawatan pesawat.
Saat ini, perawatan pesawat menyumbang 16 persen dari total biaya operasi setelah bahan bakarnya.
Kebijakan dimaksud diharapkan dapat mengurangi beban biaya yang berpengaruh pada harga tiket.
Penyederhanaan biaya pada tarif
Selain itu, pemerintah juga menyoroti mekanisme pengenaan tarif berdasarkan sektor rute. Luhut menyebutkan bahwa penumpang yang melakukan transfer atau ganti pesawat dikenai dua kali tarif PPN, Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR), dan Passenger Service Charge (PSC).
“Mekanisme perhitungan tarif harus disesuaikan dengan biaya operasional maskapai per jam terbang, sehingga beban biaya pada tiket penerbangan bisa dikurangi,” ujar Luhut.
Dia juga menekankan pentingnya evaluasi pendapatan kargo terhadap pendapatan perusahaan penerbangan, yang sering kali luput dari perhatian. Pendapatan dari kargo dapat menjadi faktor penentu dalam menetapkan harga tarif batas atas tiket pesawat.
Mempertimbangkan PPN DTP untuk tiket pesawat
Sebagai bagian dari upaya ini, pemerintah akan mengkaji peluang pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk beberapa tujuan prioritas.
Semua langkah ini akan diawasi dan dievaluasi secara mendetail setiap bulan oleh Komite Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional.
“Terhitung sejak rapat ini dilakukan, seluruh langkah tersebut di atas selanjutnya akan dikomandoi langsung oleh [komite tersebut],” kata Luhut.