Tolak Usulan Pengupahan dari Menaker, Buruh Minta Prabowo Turun Tangan
Usulan Menaker bertentangan dengan keputusan MK.
Fortune Recap
- Presiden KSPI meminta Prabowo turun tangan menyelesaikan masalah ini.
- Usulan Permenaker yang baru bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi dan mengizinkan perusahaan merundingkan penundaan kenaikan upah.
Jakarta, FORTUNE - Kelompok Buruh menolak keras rancangan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PerMenaker) tentang upah minimum 2025. Mereka menganggap aturan ini bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan merugikan kesejahteraan pekerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan menyelesaikan masalah ini. Mereka berharap Prabowo segera memutuskan kenaikan upah minimum (UMP dan UMK) dan upah minimum sektoral (UMSP dan UMSK) sebagaimana diamanatkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang dicabutnya sebagian norma hukum Omnibus Law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan khususnya norma baru upah minimum.
Usulan Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang baru tentang upah minimum 2025 dianggap sangat bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Menteri Ketenagakerjaan dalam menetapkan kenaikan upah minimum membagi dua kategori upah minimum, yaitu kenaikan upah minimum untuk industri padat karya dan kenaikan upah minimum industri padat modal.
“Pembagian ini tidak sesuai dengan amanat MK. Kenaikan upah minimum harus merujuk pada kebutuhan hidup layak (KHL) dan tidak membedakan sektor industri,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, Senin (25/11).
Buruh juga menolak rancangan aturan yang mengizinkan perusahaan merundingkan penundaan kenaikan upah pada tingkat bipartit. Menurut mereka, mekanisme ini seharusnya diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah, bukan dirundingkan internal perusahaan.
“Penetapan upah minimum tidak boleh diserahkan kepada bipartit. Ini akan merugikan buruh dan mengabaikan peran Dewan Pengupahan,” ujar Said.
Usulan buruh terhadap aturan pengupahan
Oleh karena itu, terhadap draft Permenaker yang sedang dibuat oleh Menaker tersebut, buruh menolak keseluruhan isinya. Mereka juga memohon Prabowo menolak isi draft Permenaker tentang Upah Minimum 2025 yang akan diajukan oleh Menaker dan jajarannya.
“Buruh percaya bahwa Bapak Presiden Prabowo Subianto akan memperhatikan tingkat kesejahteraan kaum buruh dengan tetap meningkat produktivitas dan kerja yang efisien,” ujarnya.
Catatan untuk usulan Permenaker tentang Upah Minimum 2025 adalah Penetapan isi Permenaker tentang Upah Minimum 2025 harus mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor MK No. 168 PUU-XXI/2023 (Khususnya keputusan nomor 8 sampai dengan nomor 17). Semua isi/pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51/2023 tentang Pengupahan dinyatakan tidak berlaku lagi (dicabut).
Dengan dicabutnya PP Nomor 51/2023 tentang Pengupahan, maka: formula/rumus upah minimum batas atas dan batas bawah dinyatakan tidak berlaku, rumus kenaikan upah minimum yang memuat kalimat "bila suatu daerah upah minimumnya di atas konsumsi rata-rata maka kenaikan upah minimum hanya menggunakan rumus a dikali pertumbuhan ekonomi", dinyatakan tidak berlaku.
Terkait rencana mogok nasional dua hari yang akan diikuti oleh 5 juta buruh di seluruh wilayah Indonesia pada 19 November hingga 24 Desember 2024, serikat buruh tetap menjadikannya sebagai opsi jika Menaker tetap membuat Permenaker 2025 yang merugikan kaum buruh.