NEWS

Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil

Wacana PPN 12 persen terus menuai kritik publik.

Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adililustrasi tax (unsplash.com/ Tingey Injury Law Firm)
21 November 2024

Fortune Recap

  • INDEF menilai kenaikan PPN berpotensi memberikan dampak negatif merata kepada seluruh lapisan masyarakat.
  • Fadhil Hasan menolak rencana kenaikan PPN, mengusulkan penerapan "super rich tax" sebagai alternatif yang lebih adil dan efektif.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Rencana pemerintah menaikkan persentase Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) menjadi 12 persen pada 2025 terus menuai kritik.

Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai kebijakan ini berpotensi memberikan dampak negatif yang merata kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama di tengah perlambatan ekonomi.

Ekonom Senior INDEF, Fadhil Hasan, secara tegas menolak rencana tersebut dan mengusulkan dua alternatif kebijakan yang dianggap lebih adil dan efektif dalam mendorong penerimaan negara tanpa membebani masyarakat luas.

"PPN sifatnya itu dampaknya ke semua, baik masyarakat menengah, bawah, maupun atas. Semua terkena imbasnya," kata dia saat ditemui di Jakarta, Kamis (21/11).

Ia menyoroti pentingnya mempertimbangkan aspek keadilan dalam kebijakan pajak. Menurutnya, kenaikan PPN di tengah daya beli masyarakat yang sedang menurun justru akan memperburuk kondisi ekonomi.

Sebagai alternatif, Fadhil menyarankan pemerintah menerapkan super rich tax, yakni pajak tambahan bagi kelompok masyarakat dengan penghasilan sangat tinggi.

"Di berbagai negara, tren pajak keseluruhan memang menurun, tetapi untuk segmen tertentu, khususnya yang superkaya, justru harus ditingkatkan. Selain lebih adil, hal ini juga tidak akan memberikan dampak signifikan pada perekonomian secara keseluruhan," kata Fadhil.

Penerapan pajak ini, menurut Fadhil, dapat memberikan kontribusi tambahan pada penerimaan negara tanpa membebani masyarakat kelas menengah dan bawah.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.