NEWS

Bisnis Sugianto Kusuma Alias Aguan, Taipan Pemilik PIK 2

Berikut perjalanan karier dan kontroversinya.

Bisnis Sugianto Kusuma Alias Aguan, Taipan Pemilik PIK 2Presiden Direktur PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) atau PIK2, Sugianto Kusuma atau Aguan.
31 December 2024

Fortune Recap

  • Sugianto Kusuma alias Aguan merupakan pendiri Agung Sedayu Group (ASG) yang lahir di Palembang pada 9 Januari 1951.
  • ASG berkembang pesat dalam sepuluh tahun pertama, membangun mal elektronik pertama di Indonesia dan proyek besar lainnya.
  • Aguan memiliki kekayaan sekitar Rp14 triliun dan terlibat dalam beberapa kasus hukum, termasuk gugatan perdata terkait proyek Pantai Indah Kapuk Dua.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Sugianto Kusuma alias Aguan merupakan pengusaha dan konglomerat Indonesia yang lahir di Palembang, Sumatra Selatan pada 9 Januari 1951. Aguan merupakan pendiri Agung Sedayu Group (ASG), salah satu pengembang properti terbesar di Indonesia.

Aguan membangun Agung Sedayu Group dari sebuah perusahaan kontraktor yang bergerak dalam pembangunan rumah dan pertokoan sederhana yang didirikan pada 1971. Bisnisnya itu terus berkembang dan menjadi salah satu yang terbesar sampai saat ini.

Bahkan, Aguan menjadi pemimpin Konsorsium Nusantara yang berinvestasi dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Aguan mendirikan salah satunya hotel bintang lima, yaitu Swissotel Nusantara di IKN.

Sukses membangun bisnis properti

Dilansir situs resmi Agung Sedayu Group (ASG), dalam sepuluh tahun pertama, perusahaan ini mulai dikenal di pasar melalui rekomendasi dari mulut ke mulut. Berkat kerja keras seluruh karyawan, ASG mengalami pertumbuhan pesat yang memungkinkan mereka memperluas jangkauan pelanggan dan menjalin lebih banyak kemitraan.

Sejak 1991, ASG berhasil menjadi perusahaan properti terkemuka dengan sukses membangun Harco Mangga Dua, mal elektronik terintegrasi pertama di Indonesia.

Kesuksesan ini diikuti oleh pengembangan proyek-proyek besar lainnya. Mulai dari kawasan residensial dan komersial, seperti Taman Palem yang seluas 200 hektare, Pantai Indah Kapuk Dua (PIK 2), hingga berbagai apartemen bertingkat tinggi. ASG juga mengerjakan proyek pusat pembelanjaan besar seperti Ashta District 8, Mall of Indonesia, PIK Avenue, dan Grand Galaxy Park.

Secara umum, ASG memiliki lima segmen bisnis properti yang dikelola, yakni city & township, pencakar langit, hotel & resort, mall, dan gedung komersil.

Selain karena kesuksesan tersebut, Aguan juga disorot karena menjadi salah satu investor proyek pembangunan Swissotel Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN). Aguan ditunjuk menjadi pemimpin konsorsium Penanaman Modal Dalam Negeri atau PMDN di IKN.

Kekayaan Sugianto Kusuma

Tidak banyak informasi yang tersedia mengenai total kekayaan Sugianto Kusuma alias Aguan. Namun, menurut data Globe Asia pada 2018, kekayaan Sugianto Kusuma tercatat mencapai Rp14 triliun.

Aguan juga masuk dalam emiten di PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk, yang sebelumnya dikenal sebagai PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk (PANI). Dengan kepemilikan saham PANI sebesar 55,57 persen, kekayaannya ditaksir mencapai Rp42,73 triliun.

Terlibat beberapa kasus

KPK pernah memeriksa Aguan terkait dugaan tindak pidana pemberian hadiah yang berhubungan dengan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pantai Utara Jakarta.

Raperda  tersebut mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta untuk periode 2015-2035, serta Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Dalam kasus ini, KPK mencegah lima orang untuk keluar negeri, termasuk Sekretaris Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Berlian, karyawan PT APL Gerry Prasetya, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaya, Direktur Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma, dan petinggi Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan.

Terbaru, Aguan hingga Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait proyek Pantai Indah Kapuk Dua.

Gugatan diajukan oleh 20 pihak, termasuk enam purnawirawan TNI berpangkat kolonel dan satu purnawirawan berpangkat brigadir jenderal (Brigjen), yang terdaftar dengan Nomor Perkara 754/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Kuasa hukum para penggugat Ahmad Khozinudin menyatakan bahwa mereka meminta agar delapan pihak tergugat, termasuk Aguan dan Jokowi, dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Related Topics

    © 2025 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.