NEWS

Cara Beli Gas LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi Pertamina

LPG 3 kg tak lagi dijual di warung per 1 Februari 2025.

Cara Beli Gas LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi PertaminaFoto pangkalan resmi LPG 3 Kg (Foto: Pertamina Patra Niaga)
02 February 2025

Fortune Recap

  • Pembelian LPG 3 Kg hanya dilayani di Pangkalan Resmi Pertamina mulai 1 Februari 2025, tidak bisa dibeli di pengecer.
  • Pemberlakuan pembelian LPG 3 Kg di pangkalan resmi akan menguntungkan masyarakat karena harga sesuai HET yang ditetapkan pemerintah daerah.
  • Dasar hukum pembatasan pembelian LPG 3 Kg di pengecer berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.05/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Sesuai Sasaran.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan pembelian LPG 3 Kilogram (Kg) hanya dilayani di Pangkalan Resmi Pertamina mulai 1 Februari 2025. Dengan begitu, LPG 3 Kg resmi tidak bisa dibeli di pengecer atau warung-warung kecil.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari melalui keterangan resmi menjelaskan bahwa pemberlakukan pembelian LPG 3 Kg di pangkalan resmi akan menguntungkan masyarakat karena harga yang dijual sesuai Harga Eceren Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah di masing-masing wilayah.

Kemudian, pengecer resmi juga menyediakan alat timbangan untuk mengukur kepastian volume berat dari gas LPG 3 Kg yang dijual sehingga menjadi nilai jaminan tersendiri.

Adapun, dasar hukum pembatasan pembelian LPG 3 Kg di pengecer dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.05/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Sesuai Sasaran.

Segmen pengguna LPG 3 Kg

1. Rumah tangga

Rumah tangga di dalam aturan ini merupakan pengguna LPG tertentu yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan LPG tertentu untuk memasak dalam lingkup rumah tangga.

2. Usaha mikro

Usaha mikro adalah pengguna LPG tertentu dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan LPG tertentu untuk memasak dalam lingkup usaha mikro.

Konsumen usaha mikro yang menggunakan LPG 3 Kg untuk memasak dalam usahanya wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB). Berikut jenis klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) yang diizinkan untuk usaha mikro sebagai pengguna LPG 3 Kg.

  • Rumah/warung makan
  • Kedai makanan
  • Penyedia makan keliling
  • Kedai minuman
  • Rumah/kedai obat tradisional
  • Penyedia minuman keliling/tempat tidak tetap

3. Petani sasaran

Petani sasaran adalah petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah.

4. Nelayan sasaran

Nelayan sasaran adalah nelayan yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.

Catatan: Rumah tangga yang berhak membeli LPG 3 Kg harus melakukan verifikasi di pangkalan resmi dengan membawa KTP dan pangkalan ada melakukan transaksi dengan MyPertamina Merchant Apps. Adapun bagi usaha mikro wajib membawa KTP, foto usaha, dan NIB ke pangkalan resmi untuk mendapatkan LPG 3 Kg.

Cara membeli LPG 3 Kg di pangkalan resmi

Dengan berlakunya kebijakan ini, maka pembelian LPG 3 kg hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi yang bekerja sama dengan Pertamina. Lokasi pangkalan resmi yang bekerja sama dengan Pertamina bisa dicek melalui sitsu web Pertamina.

Cara mencari pangkalan resmi LPG 3 Kg bisa dilakukan melalui situs resmi Pertamina. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg
  2. Gulir ke bawah dan pilih menu "Lokasi Pangkalan Terdekat" untuk menemukan pangkalan LPG 3 kg di sekitar Anda.
  3. Aktifkan izin lokasi dengan mengklik "Izinkan Lokasi" agar sistem bisa menampilkan daftar pangkalan terdekat.

Anda akan langsung menemukan lokasi terdekat pangkalan resmi untuk membeli LPG 3 Kg. Alternatif lainnya, Anda bisa menghubungi call center Pertamina di nomor 135 untuk mencari pangkalan resmi.

Related Topics

    © 2025 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.