Cara Mendaftar Sertifikasi Halal Gratis, Mudah dan Cepat
BPJPH memberikan 1 juta sertifikasi halal gratis pada 2024.
Fortune Recap
- Pemerintah mewajibkan sertifikat halal bagi produk makanan dan minuman, termasuk UMK mulai 18 Oktober 2024.
- BPJPH akan memberikan layanan sertifikasi halal gratis pada 2024 untuk satu juta pelaku UMK.
- Syarat mendapatkan sertifikasi halal gratis tercantum dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 150 Tahun 2022.
Pemerintah mewajibkan semua produk makanan dan minuman, termasuk yang dijual oleh pedagang kaki lima dan usaha mikro dan kecil (UMK), untuk memiliki sertifikat halal. Ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama akan memberikan layanan Sertifikasi Halal gratis pada 2024 untuk satu juta pelaku UMK.
Program ini bertujuan membantu pengusaha makanan dan minuman di kalangan UMK yang diwajibkan memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024. Sekitar 62 persen dari total anggaran BPJPH untuk tahun 2024 akan digunakan untuk sertifikasi halal gratis.
Sertifikat halal mencakup produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ini juga termasuk hasil sembelihan dan layanan penyembelihan.
Mengurus sertifikasi halal gratis
Untuk mengurus sertifikasi halal gratis, pelaku usaha dapat melakukannya secara daring melalui aplikasi Pusaka SuperApps Kementerian Agama atau melalui sistem informasi halal di ptsp.halal.go.id.
Ikuti semua petunjuk yang tersedia di kedua platform tersebut. Masuk ke menu pendaftaran sertifikasi halal dan lengkapi semua persyaratan yang diperlukan.
Syarat untuk mendapatkan sertifikasi halal gratis tercantum dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 150 Tahun 2022, sebagai berikut:
- Produk harus tidak berisiko atau menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya dan sederhana.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Memiliki omzet tahunan maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
- Lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) harus terpisah dari lokasi, tempat, dan alat proses produk nonhalal.
- Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 hari, atau izin industri lain dari dinas/instansi terkait.
- Produk yang dihasilkan harus sesuai dengan rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini.
- Bahan yang digunakan harus sudah dipastikan kehalalannya dan tidak menggunakan bahan berbahaya.
- Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.
- Jenis produk yang disertifikasi tidak boleh mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong yang sudah bersertifikat halal.
- Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana, manual, atau semi otomatis (usaha rumahan, bukan pabrik).
- Proses pengawetan produk harus sederhana dan tidak menggunakan lebih dari satu metode pengawetan.
- Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.
Lama proses
Secara keseluruhan hingga mendapatkan sertifikat halal ialah 21 hari kerja, dengan rincian sebagai berikut:
- Verifikasi BPJPH: 2 hari kerja
- Audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Sucofindo: 15 hari kerja
- Penetapan kehalalan hingga terbit Ketetapan Halal oleh MUI/Komite Fatwa: 3 hari kerja
- Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH: 1 hari kerja