NEWS

Menkominfo Tegur 5 E-Wallet Fasilitator Judol, Ada GoPay hingga Dana

Transaksi Judi Online mencapai triliunan rupiah

Menkominfo Tegur 5 E-Wallet Fasilitator Judol, Ada GoPay hingga DanaIlustrasi GoPay. Shutterstock/Sulastri Sulastri
11 October 2024

Fortune Recap

  • Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menegur perusahaan e-wallet yang memfasilitasi judi online.
  • PPATK laporkan lima e-wallet dukung judi online dengan total transaksi triliunan rupiah.
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika blokir 3,7 juta situs judi online hingga Oktober 2024.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terus berupaya memberantas praktik penipuan judi online. Dalam hal ini, ia telah memberikan teguran tegas kepada perusahaan-perusahaan penyedia e-wallet yang memfasilitasi praktik perjudian online.

“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel," kata Budi Arie dalam siaran pers, Jumat (11/10).

Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterima Kementerian Komunikasi dan Informatika, terdapat lima perusahaan e-wallet yang masih mendukung Judi Online. Total nilai transaksi di lima dompet digital tersebut mencapai triliunan rupiah.

Lima perusahaan e-wallet tersebut yakni PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (Gopay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).

E-wallet Espay nilai transaksinya paling tinggi, sekitar Rp5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi yang terkait judi online,” ujar dia.

Berdasarkan data PPATK, lima perusahaan penyedia dompet digital atau e-wallet terkait dengan transaksi judi online yaitu:

1. PT Espay Debit Indonesia Koe (aplikasi DANA) dengan nominal transaksi Rp5.371.936.767.944 dan jumlah transaksi 5.724.337.

2. PT Visionet Internasional (OVO) dengan nominal transaksi Rp216.620.290.539 dengan jumlah transaksi 836.095.

3. PT Dompet Anak Bangsa (Go Pay) dengan nominal transaksi Rp89.240.919.624 dengan jumlah transaksi 577.316.

4. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan nominal transaksi Rp65.45.310.125 dengan jumlah transaksi 80.171.

5. Airpay International Indonesia (Shopeepay) dengan nominal transaksi Rp6.114.203.815 dengan jumlah transaksi 33.069.

Budi Arie menjelaskan bahwa pemberantasan judi online akan menjadi program pemerintah yang berlanjut di pemerintahan mendatang.

“Tidak ada keraguan bahwa judi online adalah penipuan yang menyengsarakan rakyat terutama kalangan bawah. Perekonomian nasional pun terancam tergerus parah jika judi online dibiarkan,” ucap Budi.

Hingga 8 Oktober 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemblokiran terhadap 3,7 juta situs judi online. Selain itu, Budi Arie juga bergerak cepat menindaklanjuti masalah promosi website judi online yang dilakukan oleh salah seorang influencer di media sosial.

Budi Arie menjelaskan bahwa kecurigaan terkait penggunaan dompet digital untuk transaksi judi online muncul akibat lonjakan mendadak dalam penambahan saldo (top-up). Selain itu, transaksi di dompet digital tersebut hanya bersifat satu arah, yaitu masuk, tanpa adanya transaksi keluar.

Oleh karena itu, ia menegaskan perusahaan penyedia e-wallet harus mendata dengan jelas akun pengguna atau electronic Know Your Customer (eKYC), sejalan dengan ketentuan Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.