NEWS

Tugas Luhut usai Dilantik jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional

Ini tupoksi dan tugas Luhut usai dilantik.

Tugas Luhut usai Dilantik jadi Ketua Dewan Ekonomi NasionalMenteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam rapat koordinasi mengenai kelangkaan minyak goreng rakyat, secara daring, Senin (6/7). (Dok. Kemenko Marves)
21 October 2024

Fortune Recap

  • Prabowo Subianto lantik Luhut Binsar Panjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional periode 2024-2029.
  • DEN bertugas memberikan saran terkait program perekonomian di Kabinet Merah Putih.
  • Dalam Pasal 2  Kepres Nomor 144 Tahun 1999, DEN bertanggung jawab kepada presiden.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

PresiDEN Prabowo Subianto melantik Luhut Binsar Panjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. Pelantikan Luhut dilakukan di Istana Negara bersamaan dengan pelantikan menteri dan ketua lembaga lainnya hari ini, Senin (21/10).

Luhut dilantik berdasarkan Keputusan Presiden RI No.139/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Dewan Ekonomi Nasional.

Luhut menceritakan dalam Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan bahwa sebagai seorang prajurit, dirinya akan selalu siap melangkah ketika panggilan tugas datang.

“Saya menerima amanat ini dengan penuh rasa tanggung jawab. Tugas ini bukan sekadar posisi, tetapi panggilan untuk mengabdi kepada negara, memberikan yang terbaik bagi bangsa,” tulis Luhut.

Dalam unggahannya, Luhut menjelaskan DEN akan bertugas untuk memberikan saran dan rekomendasi agar program-program prioritas di bidang ekonomi bisa tercapai dengan baik.

Ketentuan Dewan Ekonomi Nasional diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 144 Tahun 1999 yang ditetapkan oleh Presiden Abdurrahman Wahid. Dewan ini dibentuk untuk memberikan masukan dan saran dalam perumusan kebijakan ekonomi nasional.

Tujuan DEN saat itu adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pasal 1 Kepres tersebut menjelaskan pembentukan Dewan Ekonomi Nasional berfungsi memberikan nasehat kepada presiden di bidang ekonomi, dalam upaya mempercepat penanggulangan krisis dan penyehatan ekonomi nasional, serta kesiapan dalam menanggapi dinamika globalisasi.

Dalam Pasal 2, Dewan Ekonomi Nasional disebut bertanggung jawab kepada presiden, dijelaskan lebih detail untuk mengkaji masalah-masalah ekonomi sebagai masukan bagi nasehat kepada presiden untuk saran tindakan lanjutnya dan menanggapi masalah ekonomi yang hidup di masyarakat untuk diajukan kepada presiden.

Sedangkan melalui Keputusan Presiden Nomor 144 Tahun 1999 tentang Dewan Ekonomi Nasional Pasal 3 menjelaskan berbagai tugas Dewan Ekonomi Nasional, yakni:

a. Mengkaji masalah‑masalah ekonomi sebagai masukan bagi nasihat kepada Presiden untuk saran tindak lanjutnya;

b. Menanggapi masalah ekonomi yang hidup di masyarakat untuk diajukan kepada Presiden.

c. Melaksanakan penugasan lain di bidang ekonomi dari Presiden yang berkaitan dengan fungsi Dewan Ekonomi Nasional.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menjelaskan kepemimpinan Luhut Binsar Pandjaitan di Dewan Ekonomi Nasional.

"Terkait dengan Dewan Ekonomi Nasional akan dipimpin Luhut Binsar Panjdaitan dan sudah menjadi mitra kami di kabinet juga hampir satu dekade jadi komunikasi lancar," kata Airlangga di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/10), dilansir dari Antara.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.