2.210 Kuota Petugas Haji, Menag RI Lobi Arab untuk Tambahan
Kemenag RI upayakan mendapatkan tambahan kuota petugas haji
Fortune Recap
- Menteri Agama RI akan terus melobi Arab Saudi untuk tambahan kuota petugas haji Indonesia
- Kuota petugas haji Indonesia saat ini 2.210, hanya 1% dari total jemaah haji
- MoU antara RI dan Arab Saudi juga atur soal keamanan dan peraturan pergerakan jemaah haji di Arab Saudi
Jakarta, FORTUNE – Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar mengatakan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) RI akan terus berusaha melobi Kerajaan Arab Saudi lewat Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F. Al-Rabiah agar jemaah haji Indonesia mendapatkan tambahan kuota petugas.
“Kita terus mengupayakan untuk mendapatkan tambahan kuota petugas agar jumlahnya lebih memadai untuk memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada jemaah haji Indonesia,” ujar Nasaruddin dalam keterangannya, dikutip Senin (13/1).
Untuk diketahui, sampai saat ini Indonesia telah memperoleh kuota Petugas Haji sebanyak 2.210 atau 1 persen dari kuota jemaah. Adapun kuota jemaah haji Indonesia untuk tahun 1446 H/2025 M sebanyak 221 ribu orang. Hal ini telah disetujui bersama oleh Pemerintah RI dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi kemarin, Minggu (12/1) lewat kesepakatan perhajian (MoU) untuk musim haji tahun ini.
Dalam salah satu klausul MoU disebutkan bahwa Kementerian Haji dan Umrah memiliki hak untuk mengurangi atau menaikkan persentase petugas sesuai kebutuhan. Hal itu akan diperbaharui sesudah selesai tahapan kontrak layanan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Selain itu, MoU tersebut pun mengatur soal masalah keamanan. Oleh karena itu, seluruh jemaah haji Indonesia diminta mematuhi dan menaati peraturan Kerajaan Arab Saudi termasuk terkait pergerakan saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Jemaah haji RI diminta hormati 2 Tanah Suci
Jemaah juga diminta tak melakukan aktivitas propaganda dan mengeraskan suara di tempat umum. Sebaliknya, jemaah diminta untuk menghormati dan menjaga kesucian Kota Makkah dan Madinah.
Aturan lainnya berkenaan penggunaan perangkat fotografi termasuk telepon genggam, agar tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Larangan lainnya antara lain mengibarkan bendera negara tertentu, memublikasikan slogan-slogan politik dan partai, atau memolitisasi musim haji.
“Kami juga sudah menyepakati beberapa aturan keamanan yang diterapkan selama pergerakan jemaah haji. Pada prinsipnya, pemerintah Indonesia siap bekerja sama dengan Kerajaan Arab Saudi terkait dengan keamanan dan kenyamanan jemaah selama di tanah suci,” tutur Nasaruddin.