NEWS

Layanan Penyeberangan Tetap Bebas PPN, Tekan Biaya Logistik

ASDP pastikan tak ada kenaikan tarif layanan penyebrangan

Layanan Penyeberangan Tetap Bebas PPN, Tekan Biaya LogistikIlustrasi layanan kapal penyebrangan ASDP. (Dok. ASDP)
13 January 2025

Fortune Recap

  • PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menegaskan tarif layanan penyeberangan tetap bebas dari PPN untuk mendukung konektivitas antarpulau.
  • Pembebasan PPN adalah amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan diharapkan dapat menekan biaya logistik nasional.
  • Pembebasan PPN juga memperkuat peran ASDP dalam mendukung mobilitas masyarakat, pembangunan ekonomi daerah, dan perdagangan laut di seluruh Indonesia.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menegaskan bahwa tarif layanan penyeberangan yang dikelolanya tetap bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini seiring dengan upaya pemerintah dalam menekan biaya distribusi barang dan memperkuat konektivitas antarpulau.

Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin, memastikan kebijakan tersebut tak bakal berdampak pada tarif kapal penyeberangan yang menjadi bagian dari angkutan umum.

"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif layanan kapal penyeberangan karena layanan ini termasuk dalam kategori jasa angkutan umum yang dibebaskan dari PPN sesuai regulasi. Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat," kata Shelvy dalam keterangannya, dikutip Jumat (10/1).

Kemudian dia menjelaskan pembebasan PPN ini merupakan amanat Pasal 4A ayat 3 Huruf J Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai, sebagaimana diperbaharui dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Regulasi ini menegaskan bahwa jasa angkutan umum di laut, termasuk layanan kapal penyeberangan adalah bagian dari fasilitas publik yang penting untuk mendukung mobilitas dan konektivitas nasional," ujar Shelvy.

Bisa menekan biaya logistik nasional

Lanjut dia, dampak pembebasan PPN diklaim sangat strategis bagi berbagai sektor, terutama dalam menekan biaya logistik nasional. Transportasi laut yang efisien juga dapat membantu menjaga stabilitas harga barang, khususnya di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) yang bergantung pada moda angkutan laut untuk distribusi kebutuhan pokok.

"Kami percaya bahwa pembebasan PPN adalah langkah konkret untuk menciptakan efisiensi logistik, sehingga dapat menekan harga barang yang didistribusikan ke wilayah-wilayah terpencil," tutur Shelvy.

Selain itu, lanjut dia, pembebasan PPN juga dapat memperkuat peran ASDP dalam mendukung mobilitas masyarakat dan pembangunan ekonomi daerah. Dengan tarif yang tetap stabil, masyarakat dapat lebih mudah melakukan perjalanan antarwilayah, baik untuk kebutuhan pribadi maupun kegiatan ekonomi.

Shelvy berharap kebijakan ini bisa meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan transportasi laut yang menjadi andalan dalam mobilitas dan perdagangan. Di samping itu,  meski bebas dari PPN, ASDP tetap menjalankan kewajiban perpajakan lainnya seperti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 sebesar 1,2 persen atas penghasilan bruto dari jasa angkutan laut.

 "Kami memastikan bahwa seluruh tarif yang diterapkan selalu mematuhi regulasi yang berlaku, sehingga tidak membebani masyarakat sekaligus mendukung pendapatan negara," kata Shelvy.

Untuk diketahui, hingga saat ini ASDP telah mengoperasikan 37 pelabuhan dan melayani lebih dari 300 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia dengan lebih dari 200 kapal. Sebagian besar lintasan yang dikelola ASDP, sekitar 66 persen, adalah lintasan perintis yang berperan penting dalam menghubungkan daerah terpencil dan mendukung pemerataan pembangunan.

Related Topics

    © 2025 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.