Ada Eks Menteri Kelautan di Balik Kasus Pagar Laut, Siapa?
Freddy Numberi diduga jadi komisaris PT IAM dan PT CIS.
Fortune Recap
- Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) RI periode 2004–2009, Freddy Numberi diduga menjadi komisaris di PT Intan Agung Makmur (PT IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (PT CIS).
- Ada 263 bidang tanah dalam bentuk SHGB atas nama PT IAM dan PT CIS di kawasan pagar laut Tangerang, Banten.
- WALHI menelusuri afiliasi Agung Sedayu Group dengan kedua perusahaan pemegang SHGB yang terindikasi terlibat dalam ocean grabbing.
Jakarta, FORTUNE – Menteri Kelautan Dan Perikanan (KP) RI periode 2004–2009, Freddy Numberi diduga menjadi komisaris PT Intan Agung Makmur (PT IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (PT CIS). Kedua perusahaan tersebut merupakan pemilik sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di kawasan Pagar Laut Tangerang, Provinsi Banten.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Nusron Wahid mengakui terdapat SHGB dan sertifikat hak milik (SHM) yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang, Banten.
Menurut Nusron, setidaknya ada 263 bidang tanah dalam bentuk SHGB dengan kepemilikan sebanyak 234 bidang tanah atas nama PT Intan Agung Makmur (PT IAM) dan sebanyak 20 bidang tanah atas nama PT Cahaya Inti Sentosa (PT CIS), serta 9 bidang tanah atas nama perorangan. Selain itu, terdapat SHM sebanyak 17 bidang.
Diduga terafiliasi dengan Agung Sedayu Group
Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) telah menelusuri dua perusahaan yaitu PT IAM dan PT CIS yang mendapatkan SHGB dengan total sebanyak 254 bidang tanah.
“Berdasarkan penelusuran WALHI melalui dokumen akta perusahaan, kedua perusahaan terindikasi berafiliasi dengan PT Agung Sedayu Group, sebuah korporasi pengembang properti raksasa,” kata Direktur Eksekutif WALHI Zenzi Suhandi dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (21/1).
Lanjut dia, afiliasi Agung Sedayu Group terlihat dari kepemilikan saham PT Agung Sedayu dan PT Pantai Indah Kapuk Dua. Selain kepemilikan saham dari PT Agung Sedayu dan PT Pantai Indah Kapuk Dua, afiliasi Agung Sedayu Group tampak dari bercokolnya nama Freddy Numberi sebagai komsiaris PT IAM dan PT CIS, serta Belly Djaliel sebagai direktur perusahaan tersebut.
“Dua nama perorangan tersebut merupakan pengurus pada beberapa entitas usaha Agung Sedayu Group,” tutur Zenzi.
Dugaan ocean grabbing oleh perusahaan properti raksasa
Zendi menambahkan, kepemilikan saham Agung Sedayu Group lewat entitas usaha dan orang-orang afiliasinya pada PT IAM dan PT CIS makin menguatkan dugaan banyak pihak bahwa korporasi pengembang properti raksasa tersebut terlibat dalam kasus pemagaran laut.
“Pemagaran laut ini merupakan bentuk dari perampasan ruang laut (ocean grabbing) sebagaimana telah diserukan oleh WALHI terhadap proyek reklamasi di 28 provinsi termasuk proyek pertambangan pasir laut,” ujar Zenzi.
Dia menjelaskan, ocean grabbing merupakan perampasan penggunaan, kontrol, atau akses terhadap ruang laut atau sumber daya dari pengguna sumber daya sebelumnya, pemegang hak, atau penduduk. Perampasan laut terjadi melalui proses tata kelola yang tidak tepat dengan menggunakan tindakan yang merusak mata pencaharian masyarakat atau menghasilkan dampak yang merusak kesejahteraan sosial-ekologis.
“Perampasan laut dapat dilakukan oleh lembaga publik, kepentingan pribadi atau kepentingan sekelompok orang,” kata Zenzi.