Syarat Jadi Sub Pangkalan LPG 3 Kg: Penjual Terdaftar di MAP
Bertujuan untuk menjaga ketersediaan LPG 3 kg.
Fortune Recap
- Kementerian ESDM memastikan pengecer tetap bisa membeli LPG 3 kg di pangkalan dengan terdaftar dalam MAP.
- Sistem MAP telah mendaftarkan hampir 63 juta NIK, termasuk rumah tangga, usaha mikro, petani/nelayan sasaran, dan pengecer.
- Pemerintah memastikan jumlah pasokan LPG 3 kg tidak berubah dan distribusi akan diawasi untuk pastikan subsidi tepat sasaran.
Jakarta, FORTUNE – PT Pertamina Patra Niaga mengatakan dalam rangka menata distribusi LPG 3 Kg agar lebih tepat sasaran, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI memastikan bahwa Pengecer tetap bisa menjual LPG 3 kg dengan syarat tertentu.
Syaratnya pengecer harus terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP). Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang berhak serta meningkatkan kontrol distribusi.
“Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina,” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari dalam keterangan tertulis, Selasa (4/2).
375 ribu pengecer telah terdaftar dalam MAP
PT Pertamina Patra Niaga melaporkan sebanyak 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP. Rinciannya yaitu rumah tangga 53,7 juta NIK, usaha mikro 8,6 juta NIK, petani atau nelayan sasaran 50 ribu NIK, dan pengecer 375 ribu NIK.
“Dengan adanya skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen LPG 3 kg,” kata Heppy.
Lanjut dia, pemerintah memastikan bahwa jumlah pasokan LPG 3 kg tak mengalami perubahan dan tetap sesuai dengan kuota yang sudah ditetapkan. Penataan distribusi ini hanya bertujuan guna memastikan subsidi tepat sasaran, bukan untuk mengurangi pasokan bagi masyarakat yang berhak.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau menghadapi kendala dalam distribusi LPG 3 kg, bisa menghubungi Call Center 135.
Sebagai informasi, pada Selasa (4/2), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menuturkan Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan agar para pengecer diperbolehkan berjualan kembali LPG 3 kg. Sambil berdagang, mereka bakal diproses menjadi subpangkalan.
Menurut Dasco, aturan-aturan yang ada nanti bakal menertibkan harga LPG 3 kg subsdi agar terjangkau di masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, para pengecer akan diatur terkait harga jual gas melon tersebut supaya harganya tidak melonjak.