Antam Kucurkan Pinjaman Afiliasi Rp120 Miliar ke Anak Usaha
Pinjaman diberikan untuk tunjang pelaksanaan proyek FHT.
Fortune Recap
- Rencana pinjaman tersebut telah dinyatakan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Antam 2024 untuk dukungan dana proyek PT FHT.
- Transaksi SHL tidak termasuk transaksi material karena kurang dari 20 persen ekuitas perseroan, dan tidak mengandung benturan kepentingan.
Jakarta, FORTUNE - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengucurkan pinjaman pemegang saham/shareholders loan (SHL) sebesar US$7,64 juta atau sekitar Rp120,25 miliar (kurs Rp15.740 per US$) kepada anak usahanya PT Feni Haltim (PT FHT).
Keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan rencana pinjaman tersebut telah dinyatakan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Antam 2024 dan bertujuan sebagai dukungan dana yang akan menunjang pelaksanaan proyek PT FHT.
"Perseroan telah melakukan transaksi afiliasi dengan afiliasi perseroan, PT FHT, berupa transaksi pinjaman pemegang saham dari perseroan kepada PT FHT dengan nilai US$7.648.403,72 pada tanggal 25 Oktober 2024," demikian Sekretaris Perusahaan Antam, Syarif Faisal Alkadrie, dalam keterangannya, dikutip Rabu (30/1).
PT FHT, yang didirikan pada 24 Mei 2011, adalah perusahaan yang 40 persen sahamnya dimiliki oleh Antam. Pada awalnya, kepemilikan Antam di PT FHT mencapai 50 persen dan PT International Mineral Capital 50 persen. PT IMC merupakan anak perusahaan Antam dengan kepemilikan sebesar 99,21 persen.
Setelahnya, pada 28 Desember 2023, Hongkong CBL Limited (HCBL) melakukan akuisisi atas seluruh saham PT IMC di PT FHT serta 10 persen saham Antam di PT FHT. Dus, komposisi kepemilikan saham PT FHT berubah menjadi 60 persen dimiliki oleh HKCBL dan 40 persen dimiliki oleh Antam.
Meski demikian, transaksi tersebut bukan merupakan transaksi material karena nilai SHL yang dikucurkan Antam kepada PT FHT kurang dari 20 persen ekuitas perseroan yang sebesar Rp30 triliun per 31 Juli 2024, melainkan hanya mencerminkan 0,42 persen dari ekuitas Antam.
Faisal juga memastikan, transaksi antara Antam dan PT FHT tidak termasuk transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Bab III POJK No.42/POJK.04/2020 tentang transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan.