NEWS

Bos BTN Usul Strategi Turunkan Harga Rumah 20 Persen ke Satgas Prabowo

Selain hapus PPN & BPHTB, BTN usulkan subsidi asuransi.

Bos BTN Usul Strategi Turunkan Harga Rumah 20 Persen ke Satgas PrabowoBTN berhasil meraih penghargaan ASEAN Risk Champion Award 2024 dalam acara ASEAN Risk Awards 2024 (ARA) di Thailand/Dok BTN
03 October 2024

Fortune Recap

  • Usulan tersebut diharapkan bisa mengurangi harga jual rumah sebesar 20 persen dengan pembebasan BPHTB, PPN, dan subsidi asuransi.
  • Program 3 juta rumah akan melibatkan UMKM, koperasi, dan BUMDes di pedesaan serta memanfaatkan lahan negara untuk perumahan perkotaan.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk, Nixon LP Napitupulu, mengaku telah mengusulkan pengurangan biaya-biaya pembelian rumah untuk menyukseskan program 3 juta rumah yang dicanangkan pemerintahan mendatang yang dipimpin Prabowo Subianto

Usulan tersebut disampaikan kepada Ketua Satgas Perumahan, Hasjim Djojohadikusumo, dalam sejumlah pertemuan bersama pengusaha. Dengan usulan tersebut, diharapkan harga jual rumah bisa berkurang 20 persen dibandingkan dengan kondisi saat ini. 

"Diupayakan subsidinya adalah berupa pembebasan BPHTB dan PPN. Itu yang kami usulkan. Kemudian kalau bisa juga ada subsidi asuransi. Jadi, kurang lebih 20 persen dari harga jual bisa tereduksi oleh karena biaya-biaya ini bisa hilang," ujarnya di Hotel Le Meriden, Jakarta, Kamis (3/10).

Nixon mengatakan Satgas Perumahan Prabowo Subianto telah merekomendasikan sejumlah kebijakan untuk mencapai target program 3 juta rumah. 

Salah satunya dengan membedakan program berdasarkan wilayah pedesaan dan perkotaan.

Untuk wilayah perkotaan, rumah yang akan direalisasikan akan berupa apartemen atau rusun yang pembangunannya melibatkan perusahaan milik daerah atau BUMD.

"Itu sih idenya adalah memanfaatkan lahan-lahan yang dimiliki negara untuk dibangun perumahan. Misalnya COD. Sudah jalan saat ini, tapi akan lebih masif. Kedua yang lagi dikaji misalnya dengan Pasar Jaya, misalnya. Di Jakarta Raya ini ada 150. Itu nanti di bawahnya akan dijadikan pasar berapa lantai, di atasnya nanti ada rumah susun," katanya.

Untuk di pedesaan, program tiga juta rumah akan melibatkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Langkah ini diupayakan demi mendorong penciptaan kelas menengah baru yang menjadi tantangan besar pemerintah saat ini.

"Nanti akan dibuatkan ketentuan mengenai rumah-rumah di desa. Siapa saja pelakunya. Yang diharapkan oleh Satgas itu UMKM yang ada di sana termasuk BUMDes," ujarnya.

Kerja sama antar instansi, menurutnya, menjadi sangat penting dalam pelaksanaan inisiatif-inisiatif yang efektif untuk menurunkan backlog perumahan.

Ia juga berharap agar ke depannya, berbagai pihak mendukung Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk mengatasi masalah backlog ini.

Misalnya, mengupayakan peningkatan kerja sama antara BP Tapera dengan Kementerian PUPR dalam menyediakan rusun yang harganya terjangkau, serta penentuan harga dan kuota rumah subsidi yang optimal.

BP Tapera juga perlu menimbang untuk dapat memperluas manfaat kepada seluruh pekerja yang nantinya akan menjadi peserta Tapera, karena golongan non-MBR juga diwajibkan untuk menjadi peserta.

Ini bisa dilakukan dengan menjalin kerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Dalam Negeri, Asosiasi Industri, dan Komunitas untuk bisa mengakuisisi segmen BUMN/BUMD/BUMDes, swasta, dan mandiri.

Seiring meningkatnya jumlah peserta dan dana kelolaan BP Tapera, lanjutnya, komitmen tata kelola lembaga ini juga perlu ditingkatkan dengan mendorong integritas karyawan dan budaya yang transparan.

Selain itu, tata kelola dana Tapera juga perlu dilakukan dengan integrasi manajemen risiko ke dalam operasional serta keputusan investasi untuk meminimalisir risiko operasional dan investasi.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.