Cara Lengkap Isi SPT Pajak Dua Perusahaan (1770S)
Pengisian SPT Pajak Tahunan bisa dilakukan secara online.
Jakarta, FORTUNE - Cara mengisi SPT (Surat Pemberitahuan) Pajak secara tahunan dari dua perusahaan kerap membingungkan pekerja. Terutama mereka yang memiliki bukti potong pajak dari di dua perusahaan berbeda karena berhenti bekerja dan melanjutkan bekerja di tempat lain dalam tahun berjalan.
Lantas bagaimana cara lapor SPT dari dua perusahaan berbeda?
Sebagai pengingat, pelaporan SPT adalah salah satu kewajiban seorang wajib pajak. Ini tercantum dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dalam beleid itu, tiap wajib pajak diharuskan melaporkan SPT dengan batas waktu paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dapat melaporkan SPT dengan menggunakan salah satu dari tiga jenis formulir sesuai dengan kriterianya, yaitu SPT Tahunan PPh WP OP 1770 SS, SPT Tahunan PPh WP OP 1770 S, dan SPT Tahunan PPh WP OP 1770.
SPT Tahunan 1770 SS digunakan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan bruto--selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas--kurang dari Rp60 juta per tahun dari satu pemberi kerja.
Kemudian, SPT Tahunan 1770 S digunakan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan bruto sama dengan atau lebih dari Rp60 juta dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dari satu atau lebih pemberi kerja. Sementara SPT Tahunan 1770 digunakan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas.
Artinya, untuk WP OP yang memiliki penghasilan dari dua perusahaan, pelaporan SPT-nya menggunakan formulir 1770 S. Jika laporan SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan, WP OP dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000.
Penyampaian SPT
Setelah mengetahui formulir yang digunakan dalam pelaporan SPT untuk WP OP dengan penghasilan yang berasal lebih dari satu perusahaan, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat wajib pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
SPT Tahunan dapat disampaikan secara langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau secara online melalui laman djponline.
Namun, sebelum mengisi SPT, pastikan bahwa sebagai wajib pajak Anda mendapatkan bukti potong pajak sebelum pindah ke tempat baru. Kemudian, pastikan pula bahwa pada awal tahun berikutnya, perusahaan baru menerbitkan bukti potong pajak sisa tahun berjalan sesuai periode dimulainya pegawai bekerja.
Sebagai contoh, Heri bekerja di Perusahaan IB dari bulan Januari 2021 sampai dengan bulan April 2021. Kemudian Heri pindah kerja ke Perusahaan FI pada Mei 2021 sampai dengan Desember 2021.
Dalam hal ini, Perusahaan IB wajib menerbitkan bukti potong 1721 A1 dan diberikan ke Heri. Bukti potong 1721 A1 yang diberikan adalah periode 01 sampai dengan 04. Kemudian, di awal 2022, Perusahaan FI wajib menerbitkan bukti potong 1721 A1 dengan periode 05 sampai dengan 12.
Heri wajib melaporkan kedua bukti potong tersebut dalam SPT Tahunan 2021, dengan menggunakan formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 S (bila penghasilan diatas Rp60 juta).
Kedua bukti potong tersebut diinput pada lampiran I Formulir 1770 S bagian C (Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh oleh Pihak Lain dan PPh yang Ditanggung Pemerintah).
Sedangkan pada penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan diisi akumulasi jumlah penghasilan neto pada setiap bukti potong. PPh yang dipotong/dipungut pihak lain/ditanggung pemerintah dan/atau kredit pajak luar negeri dan/atau terutang di luar negeri juga merupakan jumlah PPh dari kedua bukti potong.
Jika SPT Tahunan berstatus kurang bayar, Heri dapat melakukan pembayaran pajak ke rekening Kas Negara melalui teller Bank/Pos Persepsi, Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Internet Banking, Mesin EDC, Mobile Banking, atau sarana lainnya. Sebelum melakukan pembayaran, langkah awal yang dibutuhkan adalah membuat kode billing.
Pembuatan kode billing dapat dilakukan di KPP/KP2KP, Kring Pajak (021) 1500200, layanan elektronik DJP, dan Petugas Bank/Pos Persepsi (customer service/teller) tertentu. Atas pembayaran pajak tersebut, Heri menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebagai bukti setoran. BPN ini dilampirkan dalam SPT Tahunan.
Tahap Pengisian SPT Online
- Untuk melakukan pelaporan online, langkah pertama yang perlu dliakukan adalah membuka laman https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Masukkan NPWP dan password yang Anda buat saat pendaftaran akun DJP Online. Lalu klik tombol login
- Untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing klik tombol e-Filing, lalu klik tombol buat SPT
- Pada laman baru e-Filing SPT klik tombol Buat SPT yang ada pada pojok kanan atas laman
- Selanjutnya, dashboard akan memunculkan sejumlah pertanyaan meliputi status pekerjaan, status kewajiban pajak sebagai suami atau istri, dan jumlah penghasilan. Kemudian pilih jenis SPT 1770S
- Isilah data formulir, masukkan tahun pajak 2021 jika Anda ingin melaporkan PPh tahun 2021 yang batas pelaporannya hingga 31 Maret 2022. Pilih status SPT Normal jika Anda baru pertama kali lapor untuk tahun pajak 2021
- Jika ini bukan pengisian SPT pertama Anda Atau klik SPT Pembetulan. Kemudian klik tombol langkah berikutnya
- Isikan daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain atau PPh yang ditanggung pemerintah. Lalu, ketuk tombol Tambah di pojok kanan bawah
- Lanjutkan dengan mengetuk tanda panah pada jenis pajak jika Anda akan mengisi penghasilan dari pekerjaan pilih Pasal 21
- Lalu isi NPWP pemberi kerja (NPWP perusahaan/ NPWP bendahara), apabila NPWP yang anda isikan benar, maka Nama perusahaan atau nama bendahara akan muncul secara otomatis
- Berikutnya masukkan nomor bukti potong. Contoh, untuk formulir 1721 A1 nomornya adalah 1.1.12-2015-00001, kemudian pilih tanggal bukti pemotongan/pemungutan dengan mengklik tombol kalender yang ada di samping
- Masukkan jumlah PPh yang dipotong/dipungut. Apabila anda telah selesai Klik tombol simpan. Lalu Klik tombol langkah berikutnya
- Berikutnya masukkan kembali nomor bukti potong seperti sebelumnya. Masukkan pula jumlah PPh yang dipotong/dipungut. Apabila anda telah selesai Klik tombol simpan. Lalu Klik tombol langkah berikutnya
- Ikuti tahap yang sama seperti tahap 8 dan 9 dengan mengisi NPWP perusahaan baru serta Bukti Pemotongan dari perusahaan baru. Setelah itu Anda bisa klik langkah berikutnya
- Tahap selanjutnya, Anda harus memasukkan jumlah penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan Anda. Dalam hal ini, Anda harus menjumlahnya penghasilan Anda dalam satu tahun dari dua perusahaan yakni yang lama dan baru. Lalu klik tombol langkah berikutnya.
- Ikuti tahap pengisian SPT hingga tahap persetujuan atau pernyataan bahwa informasi yang Anda isi adalah benar
- Layar akan menampilkan data SPT Anda, untuk mengirimkan SPT klik tombol Submit dan klik di sini pada kalimat ambil kode verifikasi untuk meminta kode verifikasi. Berikutnya akan muncul pilihan media untuk pengiriman kode verifikasi, pilih email lalu klik ok
- Anda akan menerima Bukti Pelaporan SPT yang dikirim ke alamat email dan nomor ponsel Anda yang telah terdaftar.